LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal calon tunggal ikut pilkada, Yusril minta Jokowi bikin UU baru

Yusril nilai aturan KPU tak cukup untuk payung hukum calon tunggal pilkada.

2015-10-06 16:53:29
Calon kepala daerah tunggal
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) bolehkan calon tunggal kepala daerah untuk ikut pilkada serentak. Namun keputusan ini dinilai menambah panjang persoalan penyelenggaraan pilkada yang hanya tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, polemik calon tunggal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan. Menurut dia, masalah calon tunggal tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan setingkat KPU, tapi harus dibuat Undang-Undang baru.

"Peraturan itu setingkat undang-undang, tidak bisa setingkat KPU, mengenai calon tunggal. Harus diputuskan melalui undang-undang presiden," kata Yusril saat menghadiri acara seminar di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (6/10).

Dia tak mau berpolemik apakah keputusan MK memperbolehkan calon tunggal ikut pilkada benar atau salah. Dia hanya menyatakan jika putusan MK final sehingga mau tidak mau harus diikuti.

"Putusan MK final dan mengikat. Betapapun keputusan itu salah tapi putusan itu mengikat," tutur dia.

Seperti diketahui, KPU tengah menggodok aturan turunan atas keputusan MK yang memperbolehkan calon tunggal ikut pilkada. Sementara penyenggaraan pilkada serentak semakin dekat yakni 9 Desember 2015.

Baca juga:
Calon tunggal boleh ikut, Mendagri optimis pilkada berjalan lancar
Mendagri serahkan teknis calon tunggal Pilkada serentak ke KPU
Kelemahan putusan MK calon kepala daerah tunggal bisa ikut pilkada
KPU bakal fasilitasi kampanye calon tunggal di Pilkada
Soal calon tunggal pilkada, Fahri bilang 'ya kalau rakyat setuju'
KPU yakin tak ada masalah calon tunggal bisa ikut pilkada
Pascaputusan MK, KPU bakal terbitkan PKPU khusus calon tunggal

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.