Mendagri serahkan teknis calon tunggal Pilkada serentak ke KPU
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal dalam Pilkada serentak. Untuk selanjutnya, untuk mekanisme Pilkada serentak bagi calon tunggal diserahkan sepenuhnya kepada KPU.
"Kami hargai, yang kedua mekanismenya kami serahkan kepada KPU, kami tak ingin berdebat, tapi pemerintah menunggu apakah alternatif dari alternatif dari KPU apakah model setuju tak setuju atau model lain. Saya kira KPU sudah sepakat," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (1/10).
Tjahjo yakin jika putusan MK tersebut tidak mengganggu tahapan-tahapan KPU di dalam melaksanakan Pilkada serentak. Khususnya bagi 3 wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon atau calon tunggal.
"3 Wilayah itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember. Itu harapan pemerintah, teknisnya kami serahkan pada KPU. Perubahan PKPU juga kami serahkan," jelasnya.
Menurut Tjahjo, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu soal Pilkada serentak. Termasuk persiapan-persiapan agar Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar.
"Menjabarkan apa yang sudah diputus MK, teknisnya kami ikut KPU. Kami akan ketemu Bawaslu dan perwakilan gubernur. Prinsipnya sudah terpenuhi, anggaran sudah. BIN juga sudah memetakan mana daerah rawan konflik. Jadi tak ada alasan lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Senin (29/9). MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
Uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya