Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri serahkan teknis calon tunggal Pilkada serentak ke KPU

Mendagri serahkan teknis calon tunggal Pilkada serentak ke KPU tjahjo kumolo dan gubernur kalimantan selatan. ©2015 merdeka.com/ferrika lukmana sari

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal dalam Pilkada serentak. Untuk selanjutnya, untuk mekanisme Pilkada serentak bagi calon tunggal diserahkan sepenuhnya kepada KPU.

"Kami hargai, yang kedua mekanismenya ‎kami serahkan kepada KPU, kami tak ingin berdebat, tapi pemerintah menunggu apakah alternatif dari alternatif dari KPU apakah model setuju tak setuju atau model lain. Saya kira KPU sudah sepakat," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (1/10).

Tjahjo yakin jika putusan MK tersebut tidak mengganggu tahapan-tahapan KPU di dalam melaksanakan Pilkada serentak. Khususnya bagi 3 wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon atau calon tunggal.

"3 Wilayah itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember. Itu harapan pemerintah, teknisnya kami serahkan pada KPU. Perubahan PKPU juga kami serahkan," jelasnya.

Menurut Tjahjo, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu soal Pilkada serentak. Termasuk persiapan-persiapan agar Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar.

"Menjabarkan apa yang sudah diputus MK, teknisnya kami ikut KPU. Kami akan ketemu Bawaslu dan perwakilan gubernur. Prinsipnya sudah terpenuhi, anggaran sudah. BIN juga sudah memetakan mana daerah rawan konflik. Jadi tak ada alasan lagi," tandasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Senin (29/9). MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.

Uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya