Pascaputusan MK, KPU bakal terbitkan PKPU khusus calon tunggal
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus lantaran Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan calon tunggal diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Namun KPU tidak akan merevisi PKPU yang sudah ada.
"Ya KPU akan melaksanakan putusan MK, dan kita enggak akan revisi PKPU yang sudah ada tapi menerbitkan satu PKPU khusus pasangan satu calon," kata komisoner KPU Ida Budiarti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut dia, penerbitan PKPU khusus agar memudahkan pemilih, DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Jika PKPU yang sudah ada direvisi akan menyulitkan pelaksanaan Pilkada serentak.
"Tetap sama saja (teknisnya), kami tetap kita memfasilitasi penyampaian pasangan calon, Kalau lebih dari satu itu namanya debat. Kalau satu pasangan calon, kita memfasilitasi penyampaian visi dan misi program. Esensinya kita memfasilitasi calon dalam menyampaikan visi misi program. Untuk pasangan calon tunggal. KPU memfasilitasi untuk menyampaikan visi misi program," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur) bisa melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini dengan adanya PKPU khusus tangani calon pasangan tunggal.
"Kami perkirakan akan memakan waktu satu minggu. Tapi tanpa PKPU ini diubah terlebih dahulu lakukan perubahan jadwal 3 daerah tadi, kami bisa melaksanakannya," kata Hadar.
Sebelumnya, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.
MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.
MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mensyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.
Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya