Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pascaputusan MK, KPU bakal terbitkan PKPU khusus calon tunggal

Pascaputusan MK, KPU bakal terbitkan PKPU khusus calon tunggal Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus lantaran Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan calon tunggal diperbolehkan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Namun KPU tidak akan merevisi PKPU yang sudah ada.

"Ya KPU akan melaksanakan putusan MK, dan kita enggak akan revisi PKPU yang sudah ada tapi menerbitkan satu PKPU khusus pasangan satu calon," kata komisoner KPU Ida Budiarti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut dia, penerbitan PKPU khusus agar memudahkan pemilih, DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Jika PKPU yang sudah ada direvisi akan menyulitkan pelaksanaan Pilkada serentak.

"Tetap sama saja (teknisnya), kami tetap kita memfasilitasi penyampaian pasangan calon, Kalau lebih dari satu itu namanya debat. Kalau satu pasangan calon, kita memfasilitasi penyampaian visi dan misi program. Esensinya kita memfasilitasi calon dalam menyampaikan visi misi program. Untuk pasangan calon tunggal. KPU memfasilitasi untuk menyampaikan visi misi program," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur) bisa melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini dengan adanya PKPU khusus tangani calon pasangan tunggal.

"Kami perkirakan akan memakan waktu satu minggu. Tapi tanpa PKPU ini diubah terlebih dahulu lakukan perubahan jadwal 3 daerah tadi, kami bisa melaksanakannya," kata Hadar.

Sebelumnya, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.

MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.

MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mensyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.

Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan

KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan

KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya