Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU yakin tak ada masalah calon tunggal bisa ikut pilkada

KPU yakin tak ada masalah calon tunggal bisa ikut pilkada Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal ikut pilkada. Khususnya aturan pencoblosan calon tunggal yang hanya memberikan opsi setuju atau tidak setuju dalam surat suara nanti.

"Ya istilah mereka plebesit, tapi maknanya kan adalah memilih pasangan calon. Hanya saja pasangan calonnya hanya satu. Detilnya kami harus pelajari lebih jauh. Tapi perkiraan kami tidak ada masalah," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/9).

"Pada dasarnya orang itu dimintai persetujuan adalah untuk memilih, cara memilih kita standar adalah coblos," sambung Hadar.

Menurut dia, surat suara bisa berisi setuju atau tidak yang hanya menyertakan pasangan calon tunggal. Dimana di atas surat suara terdapat pertanyaan yang akan diatur oleh KPU.

"Pokoknya dicoblos, di mananya apakah di atasnya ada pertanyaan 'apakah pemilih setuju pasangan calon ini menjadi kepala daerah', itu kan tidak akan terlalu rumit," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya memunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.

MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.

MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.

Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP