Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Andika-Hendi soal Pilkada Jateng
Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa ke MK. Adapun salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan perkara sengketa Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Perkara itu dimohonkan dengan registrasi Nomor 263/GUB-XXIII/2025.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," tutur Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Menurut Suhartoyo, ketetapan tersebut sudah melalui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Dengan begitu, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa ke MK. Adapun salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari 2025.
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan.
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Sengketa Pilgub Sulut 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada 2024, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tutur Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Majelis hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulut 2024 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin 13 Januari 2025.
Adapun perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw mengajukan permohonan ke MK, dengan petitum meminta majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Kemudian, Pemohon juga meminta agar majelis menetapkan Pihak Terkait, dalam hal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 01 Yulius Selvanus- Johannes Victor Mailangkay, dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait atau pasangan calon nomor urut 01. Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.
1.172 Polisi Kawal Sidang Sengketa Pilkada
Kepolisian siap mengawal jalannya Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2). Sebanyak 1.172 personel polisi dikerahkan.
"Kami kerahkan 1.172 personel untuk mengamankan amankan sidang di MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2).
Dia mengatakan, personel akan di tempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. Pengamanan ini dilakukan guna memastikan sidang berlangsung aman dan kondusif.
“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ucap dia.
Susatyo mengingatkan kepada anggotanya yang ditugaskan untuk pengamanan di MK tidak ada yang membawa senjata api. Sementara itu, Susatyo juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.