LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Sidang lanjutan kisruh Golkar, kubu Agung hadirkan 2 mantan hakim MK

Sidang lanjutan kisruh Golkar di PTUN akan digelar Pukul 10.00 WIB nanti.

2015-04-20 05:02:00
Kisruh Golkar
Advertisement

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan seorang pakar hukum tata negara dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (20/4).

"Kami akan menghadirkan saksi ahli seperti Maruarar Siahaan dan Harjono, keduanya mantan Hakim MK serta I Gede P Astawa yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara," kata Ace dalam pesan singkat, Minggu (19/4).

Dia mengatakan, kehadiran ketiga ahli hukum itu karena mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai dalam bidang hukum. Keahlian itu, menurut dia, khususnya dalam memandang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.

"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, ketiganya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Ace menegaskan, ketiga ahli hukum itu akan memberikan kesaksian terkait posisi Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan UU Partai Politik dalam mengeluarkan keputusan.

"Ketiga saksi ahli ini akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kemenkum HAM sesuai dengan UU Parpol yang mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar," katanya.

PTUN Jakarta akan melanjutkan persidangan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar antara Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono, pada Senin (20/4) pukul 10.00 WIB.

Agenda persidangannya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat (kubu ARB) dan tergugat (kubu Agung).

Sementara itu Golkar Munas Bali menghadirkan mantan Hakim Agung, Laica Marzuki, dan dua pakar hukum tata negara yaitu Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.

Baca juga:
Mahyudin: Rotasi Golkar di DPR justru menorehkan luka lebih dalam
Temui Tommy, kubu Agung jelaskan asal muasal kisruh Golkar
Golkar kubu Agung Laksono pastikan tetap akan ikut pilkada serentak
Mendagri minta Golkar dan PPP sudahi konflik jelang Pilkada serentak
Gelar Pilkada serentak, KPU tegaskan tak urusi kisruh Golkar & PPP
Golkar kubu Ical ancam hadang kedatangan Agung Laksono di Aceh

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.