Setuju Pilkada 2020 Ditunda, PAN Minta Pemerintah Keluarkan Perppu
Saleh mendengar bahwa KPU juga sudah menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, hal itu langkah tepat dan tinggal ditindaklanjuti lebih jauh oleh DPR. Sebab, penundaan hari pemungutan suara dalam Pilkada diatur di dalam undang-undang.
Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui penundaan tersebut guna menjaga kondusivitas di tengah merebaknya virus corona.
"PAN menyetujui adanya penundaan pelaksanaan pilkada. Penundaan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas di tengah merebaknya penyebaran virus corona. Bagaimanapun juga, itu akan berdampak besar dalam setiap tahapan pilkada," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay lewat pesan singkat, Selasa (31/3).
Saleh mendengar bahwa KPU juga sudah menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, hal itu langkah tepat dan tinggal ditindaklanjuti lebih jauh oleh DPR. Sebab, penundaan hari pemungutan suara dalam Pilkada diatur di dalam undang-undang.
"Karena itu, kalaupun ada penundaan, maka perlu revisi undang-undang. Atau agar lebih cepat, pemerintah diminta untuk mengeluarkan Perppu," ucapnya.
Saleh menambahkan, di dalam masa penundaan tersebut, partai-partai diharapkan dapat bekerja. Serta seleksi calon-calon kepala daerah dapat dilakukan lebih sungguh-sungguh.
"Meski tidak harus bertemu langsung, partai-partai akan bisa memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kandidat-kandidat yang mendaftar," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Saleh, secara objektif dapat disebutkan bahwa hampir semua tahapan pilkada melibatkan orang banyak. Termasuk dalam tahap pendaftaran, kampanye, maupun acara pencoblosan itu sendiri. Maka, hal itu bertolak belakang dengan pemerintah yang saat ini bekerja keras untuk melaksanakan social distancing atau phsyical distancing.
"Karena penanganan virus corona ini sangat mendesak, maka kegiatan-kegiatan sosial politik yang melibatkan banyak orang harus dihindari," pungkasnya.
Baca juga:
Perludem Usulkan Pilkada Serentak Ditunda Hingga Pertengahan 2021
Bawaslu Kendal Nonaktifkan 346 Panwas Pilkada 2020
Wabah Corona di Indonesia, PKPI Tak Masalah Jika Pilkada 2020 Ditunda
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
DPR Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2020 Siang Ini