Bawaslu Kendal Nonaktifkan 346 Panwas Pilkada 2020
Merdeka.com - Bawaslu Kendal menonaktifkan sementara 346 panitia ad hoc setelah adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19.
"Memutuskan, memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kendal. Berdasarkan Surat Keputusan No 312 walau diberhentikan, mereka mendapat honorarium kerja bulan Maret 2020, selanjutnya tugas pengawasan tidak ada lagi," kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Dia mengungkapkan dampak penyebaran Virus Corona yang melanda Indonesia sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Kendal. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.
"Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Virus Corona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang. Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim," jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 20 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 266 desa.
"Keputusan Bawaslu Kendal No. 311/2020 yang berlaku sejak 1 April 2020 tentang pemberhentian sementara 60 panwaslu kecamatan, serta 286 panwaslu desa. Oleh karena itu panwas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya