Revisi UU Pilkada dinilai buka potensi konflik baru
"Jadi, asas materi muatan UU agak offside," kata Ronald Rofiandri dari PSHK.
Pemerintah dan DPR diminta menghentikan rencana revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak ada manfaatnya. Selain itu, revisi UU Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Ini penting diperhatikan. Saat ini, nyaris tidak ada fraksi yang utuh sepakat merevisi UU Pilkada, lalu belum di bahas di Baleg, apalagi disahkan di sidang paripurna. Tetapi wacana revisi UU Pilkada ini sepertinya telah menjadi kesepakatan DPR. Jadi, asas materi muatan UU agak offside, seperti telah menjadi putusan kelembagaan DPR secara resmi, padahal faktanya tidak," kata Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Kamis (21/5).
Ronald menjelaskan, wacana revisi UU Pilkada muncul karena gonjang-ganjing politik terkait konflik Partai Golkar dan PPP. Kalau muncul gonjang-ganjing politik, penggagas wacana revisi biasanya lupa bahwa dalam konteks legislasi, ada namanya asas materi muatan atau asas daya guna yaitu asas yang menjamin efektivitas atau implementasi materi UU.
"Artinya, pengusul revisi UU sudah siapkan usulan materi pengaturan bahwa partai yang sedang dalam konflik bisa ikut pencalonan. Ini bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pilkada," jelasnya.
Ketika partai bermasalah ikut pilkada, kata dia, maka pasti ada konflik. Tetap tidak ikut pilkada juga ada potensi konflik.
"Karena itu, usulan revisi ini patut untuk dipertanyakan, bagaimana ketaatan pada materi muatan sebuah UU. Efektivitas kedayagunaan terlangkahi dan akhirnya kita merevisi peraturan, tetapi sudah menganga konflik baru," tandasnya.
Baca juga:
Komisi II DPR tak gubris Jokowi tolak revisi UU Pilkada
KIH tolak revisi undang-undang Pilkada, KMP coba rayu Jokowi
Ketua KPU: Proses revisi UU Pilkada urusan DPR dan pemerintah
Budiman: Revisi UU Pilkada cuma akomodasi kelompok tertentu
Fahri Hamzah: Jokowi seharusnya mempermudah revisi UU Pilkada