Budiman: Revisi UU Pilkada cuma akomodasi kelompok tertentu
Merdeka.com - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah dalam tahap perdebatan. Pasalnya DPR terpecah menjadi dua kubu antara yang menolak revisi dan golongan yang mendukung. Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), usulan revisi merusak proses dan sistem yang sudah ada. Maka dari itu dia tak mau tau dengan konflik internal partai.
"Bagi mereka yang mendukung (revisi UU Pilkada) adalah karena untuk mendukung partai-partai yang sedang bersengketa," kata anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Budiman, permasalahan revisi terdapat dalam cakupan hukum, bukan politik. "Itu kan urusan internal mereka dan urusan hukum, bukan urusan politik. Ini kan Pilkada urusan politik," ungkapnya.
Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan dia tidak mau tahu mengenai perpecahan internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Baginya konflik internal partai silakan diselesaikan sendiri sesegera mungkin. Menurutnya jangan sampai kepentingan partai politik mengganggu Pilkada yang sudah diagendakan.
"Kami tidak mau ada hubungannya dengan sengketa partai. Silakan islah lah partai-partai itu, bukan kemudian menunda agenda-agenda pilkada. Nanti bisa merusak urutan agenda-agenda Pilkada," ungkapnya.
Sejauh ini beberapa partai yang menolak adanya revisi UU Pilkada antara lain PDI, Hanura, Nasdem, PKB, Demokrat masih menolak. Sedangkan partai yang mendukung revisi ialah Golkar, PKS, Gerindra. Hal tersebut yang membuat perdebatan jadi atau tidaknya revisi masih dalam proses perdebatan.
"Kita masih berdebat. Pilkada sebentar lagi kalau UU Pilkada kemarin lahir, kemudian diganti Perpu, direvisi lagi. Ini kan jadi hanya mengakomodasi beberapa kelompok saja," ujarnya.
Budiman merasa umur undang-undang ini masih muda, belum layak untuk direvisi. Sementara itu di luar sana masyarakat menunggu terlaksananya Pilkada. Dia berusaha mencegah revisi yang baginya akan merusak proses dan sistem yang sudah ada.
"Masyarakat menunggu, Pilkada harus jalan. Ini belum setahun usianya kok mau diganti. Saya kira tidak benar, nanti bisa merusak seluruh proses dan sistem yang ada," tuturnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTerowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Blak-blakan soal Peluang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024: Hari Esok Penuh dengan Misteri
Heru belum mau banyak bicara isu tersebut. Dia berdalih belum memikirkan hal itu lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaDi Solo, Politikus PDIP Serukan Rekonsiliasi Usai Pilpres
Aria Bima mengajak masyarakat untuk membuka sekat-sekat perbedaan yang terjadi saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya