Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KIH tolak revisi undang-undang Pilkada, KMP coba rayu Jokowi

KIH tolak revisi undang-undang Pilkada, KMP coba rayu Jokowi Jokowi bertemu pimpinan DPR. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wacana Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik nampaknya tak akan berjalan mulus.

Koalisi Indonesia Hebat bersama Demokrat menilai tak ada yang mendesak untuk melakukan revisi kepada dua UU itu. Apalagi, penolakan juga disuarakan oleh anggota DPR dari Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.

Faksi yang menolak melihat wacana revisi bukan untuk kepentingan nasional, melainkan kelompok semata. Terlebih UU Pilkada belum dijalankan dan baru saja dibuat tahun lalu.

Harapan KMP untuk sukses melakukan revisi pada UU Pilkada dan UU Parpol ini adalah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski belum disampaikan secara resmi, namun Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Jokowi sudah menolak rencana revisi tersebut.

"Tidak (setuju), kemarin dari presiden sudah dinyatakan ditolak revisinya. Jadi menggunakan UU No 8 Tahun 2015," kata Tedjo.

Meski sudah ada suara penolakan dari pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tapi KMP masih merasa yakin jika UU Pilkada ini akan tetap direvisi. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP