Ketua KPU: Proses revisi UU Pilkada urusan DPR dan pemerintah
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kompetensi untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Bagi KPU, kata Husni, agenda yang telah ditetapkan dalam Pilkada serentak tetap dijalankan walaupun ada usulan revisi UU Pilkada.
"Kalau untuk urusan membuat undang-undang yang punya kompetensi itu berdasarkan konstitusi adalah pemerintah dan DPR. Kalau pihak lain seperti KPU itu kalau pun dilibatkan hanya pendapat atas materi UU-nya ya. Tidak prosesnya, prosesnya itu ada di sana," kata Husni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Husni, jika KPU diminta untuk memberikan pendapat maka akan dilakukan guna pelaksanaan pemilu yang lebih baik. "Kalau kita diminta pendapat akan kami beri pendapat tapi untuk komentari prosesnya kami enggak tepat," tegasnya.
Ketika disinggung soal Golkar kubu siapa yang dapat mengikuti Pilkada serentak, Husni tidak menjelaskan secara detail.
"Nanti tanggal 26, 27, 28 Juli 2015 baru ketahuan ya. Sekarang kita enggak bisa prediksi," jawabnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya