Revisi UU KPK, Indriyanto ngotot gunakan draf hasil kajian internal
Plt pimpinan KPK menyebut, pemerintah akan mundur kalau draf yang dibahas berasal dari pihak lain.
Mencuatnya kembali wacana revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pro kontra. Apalagi pemerintah sudah memutuskan menunda pembahasan soal revisi UU KPK dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua KPK Indriyanto menegaskan, jika nantinya UU KPK dibahas di DPR, pihaknya ngotot menggunakan draf yang sudah disusun KPK. Dia menolak draf revisi UU KPK yang diajukan pihak lain.
"Bila yang diajukan itu versi yang berlainan dan berdampak pada pelemahan, maka pemerintah akan mundur dari pembahasan," tegas Indriyanto kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/12).
Bukan tanpa alasan KPK ngotot mempertahankan draf revisi yang sudah disusun. Indriyanto meyakini bahwa draf tersebut benar-benar disusun untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga antirasuah. Sedangkan draf revisi dari pihak lain tidak bisa dipercaya.
"Pembahasan revisi UU KPK memang tujuan awalnya adalah untuk penguatan KPK karena itu pemerintah meminta kami ajukan drafnya dan kami memang sudah memberikan draf versi KPK kepada pemerintah" ujar Indriyanto.
KPK menentang revisi UU KPK jika hanya membuat peran dan fungsi lembaga ini menjadi lemah. Sempat beredar draf revisi UU KPK di mana di dalamnya berisi pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun saja, pemberian kewenangan pada KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Saat ditanya soal strategi apa yang akan dilakukan KPK jika draf yang KPK ajukan tidak terlaksana dalam revisi UU KPK dia tidak berkomentar lebih jauh lagi. "Saya belum bisa berkomentar soal itu yah" ucapnya.
Baca juga:
Ini 4 usulan KPK dalam revisi UU KPK kepada Menko Luhut
16 Desember KPK sudah punya pemimpin baru
Revisi UU KPK kembali muncul, resmi jadi usulan DPR
Kasus OTT suap Muba, 2 anggota DPRD divonis hakim berbeda