Ini 4 usulan KPK dalam revisi UU KPK kepada Menko Luhut
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan empat poin dalam revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. RUU KPK untuk mengembalikan konsep awal berdirinya lembaga antirasuah tersebut.
"Pertama dewan pengawas. Itu berpulang pada konsep awal pembentukan KPK. Jadi ada pengawas," kata Luhut di Kantornya, Jakarta, Senin (30/11).
Kedua, kata dia, KPK menginginkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Ada SP3 untuk yang meninggal dan stroke dan jika ada alat bukti baru ditemukan," ujar dia.
Lanjut dia, KPK merekrut penyidik independen agar tidak diintervensi oleh pihak luar. Selain itu, pengaturan mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Ke empat, penyadapan diatur mekanisme di dalam KPK, bukan oleh pengadilan negeri. KPK sudah begitu dengan kami, dengan demikian, KPK lebih kuat ke depan," tukasnya.
Sebelumnya, wacana merevisi undang-undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali mengemuka dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR. Disepakati dalam rapat tersebut bahwa revisi UU KPK menjadi usulan dari DPR.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya