Revisi UU KPK kembali muncul, resmi jadi usulan DPR
Merdeka.com - Wacana merevisi undang-undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali mengemuka dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR. Disepakati dalam rapat tersebut bahwa revisi UU KPK menjadi usulan dari DPR.
"Terkait revisi UU KPK yang diusulkan 26 Juli lalu, dikembalikan ke DPR. Bilamana disepakati, DPR akan mengedepankan transparansi, mengundang KPK, pasal mana yang diubah. Kami akan mengundang KPK terkait draf yang akan direvisi, supaya tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).
Sedangkan anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno menegaskan, DPR harus berhati-hati dalam merevisi UU KPK. Maka dari itu dia mengusulkan dalam proses revisi harus melibatkan KPK.
"Kami bersepakat akan mengundang KPK untuk memberikan masukan yang konstruktif, untuk penegakan berkeadilan. Dengan catatan, sebelum pembahasan kami akan undang KPK. Supaya seolah-olah tidak menggembosi KPK. Nanti setelah menunggu Surpres," tuturnya.
Menurut politikus PDIP ini, setelah keputusan tersebut Presiden Jokowi akan menerbitkan surat terkait. Sebab dengan begitu maka jelas urgensitas dari revisi tersebut tak dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya