Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus OTT suap Muba, 2 anggota DPRD divonis hakim berbeda

Kasus OTT suap Muba, 2 anggota DPRD divonis hakim berbeda Sidang kasus OTT suap Muba. ©2015 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas I Palembang memvonis dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, dengan hukuman berbeda dalam kasus suap. Bambang divonis lima tahun penjara, sementara Adam dengan penjara selama empat tahun.

Keduanya tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya juga divonis denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, bersama timnya memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa masing-masing hukuman pidana empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan didampingi hakim anggota Subandi dan Gustina, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa Bambang Karyanto divonis hukuman pidana lima tahun penjara. Sedangkan Adam Munandar divonis hukuman pidana empat tahun penjara. Keduanya juga membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Parlas saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11).

Usai menerima vonis, kedua terdakwa nampak pasrah. Bambang, salah satu terdakwa menolak berkomentar terkait putusan hakim menjatuhkan hukumannya lebih tinggi satu tahun, dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"No comment," jawab Bambang.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim juga memvonis dua pejabat, Syamsudin Fei dan Faisar, dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tim satgas KPK melakukan operasi penangkapan di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba, di Jalan Sanjaya, RT 06/RW 2, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 19 Juni 2015, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil operasi, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari pejabat Muba kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBD 2015. Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta dua pejabat Pemkab Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Faisyar, diseret ke pengadilan.

Dalam pengembangan kasus, KPK menyatakan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, terlibat. Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Yakni Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar (Fraksi PAN), beserta tiga Wakil Ketua DPRD Muba, Aidil Fitri (Fraksi Gerindra), Islan Hanura (Fraksi Golkar), dan Darwin AH (Fraksi PDI Perjuangan).

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk

Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Jalani Mudik Tanpa Otot Kaku dengan Tujuh Gerakan Peregangan Otot Berikut
Jalani Mudik Tanpa Otot Kaku dengan Tujuh Gerakan Peregangan Otot Berikut

Perjalanan mudik yang jauh bisa menyebabkan berbagai masalah otot. Atasi dengan sejumlah gerakan peregangan berikut.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya