LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PTUN kabulkan gugatan Golkar kubu Ical, SK Menkum HAM ditunda

Penundaan berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terkait dualisme kepengurusan.

2015-04-01 17:05:39
Kisruh Golkar
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono ditunda. Penundaan berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terkait dualisme kepengurusan.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat," kata Hakim Teguh saat membacakan putusan sementara di PTUN, Rabu (1/4).

Pihak Majelis Hakim pun membacakan tiga penetapan yang ada. Penetapan berikutnya adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan kubu Agung.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelasanaan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015 tetntang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," lanjut Hakim Teguh.

"Ketiga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut. Keempat, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan putusan akhir," tutup Hakim Teguh.

Sidang dihadiri tim kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkum HAM) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

Sekjen DPP Golkar kubu Ical Idrus Marham usai persidangan menilai putusan hakim ini sudah tepat.

"Ini secara sungguh-sungguh memperhatikan bagaimana realitas yang ada di masyarakat, bahwa apabila ini tidak dilakukan penundaan, maka akan memicu terjadinya masalah, gesekan, bahkan terjadi konflik di dalam keluarga besar Partai Golkar sendiri," kata Idrus.

Putusan ini, kata Idrus, akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkatan. "Dan yang utama kami segerakan mengirim surat kepada pimpinan DPR karena kita tahu, dinamika politik di DPR akhir-akhir ini sangat luar biasa, terutama dengan adanya peristiwa 30 Maret, pencongkelan pintu dari Fraksi Partai Golkar DPR," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dengan putusan PTUN itu, kubu Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," ujar Yusril.

Advertisement

Baca juga:
Pilkada serentak, Jokowi minta integritas demokrasi diutamakan
Konflik parpol jelang pilkada serentak, ini saran Jimly buat Jokowi
Jimly sebut PPP dan Golkar terancam tak bisa ikut Pilkada serentak
Kubu Ical lawan balik: Kelakuan Yoryys dkk kayak preman!
Ini kata JK soal kubu Agung dan Ical rebutan ruang fraksi di DPR
Bareskrim diminta tegas usut kasus saling lapor dua kubu Golkar

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.