PSI soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Kita Ikut Kata Presiden Prabowo
Namun, ia menyebutkan untuk kebijakan saat ini, pemerintah tidak ada membahas soal Undang-undang Pilkada lewat DPRD.
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menanggapi wacana pemilihan kepala daerah kembali digelar melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau pilkada lewat DPRD. Ali mengatakan, untuk sikap PSI mengikuti kebijakan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto. Ini karena PSI adalah partai koalisi pemerintah.
"Pilkada ini, apa kata presiden, itu kata PSI. Karena kita adalah partai koalisi, maka ada berkoalisi itu, apa kata pemerintah, itu adalah kata PSI," kata Ali, saat menghadiri Rakorwil DPW PSI Provinsi Bali, di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/1) sore.
Namun, ia menyebutkan untuk kebijakan saat ini, pemerintah tidak ada membahas soal Undang-undang Pilkada lewat DPRD dan tidak masuk dalam pembahasan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).Artinya, pemerintah mendukung pemilihan secara langsung atau kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
"Kebijakan hari ini tidak ada pembahasan tentang Undang-undang pilkada. Artinya pemerintah masih mendukung, masih tetap ada pemilihan secara langsung, PSI ada di situ," katanya.
"Karena tidak masuk prolegnas. Jadi kalau kita baca pernyataan Ketua DPR, bahwa tidak ada Undang-undang Pilkada itu tidak masuk prolegnas 2026. Artinya, tidak ada revisi undang-undang Pilkada 2026," katanya.
Menurutnya, kalau tidak ada revisi Undang-undang Pilkada 2026, artinya pilkada itu masih pada pemilihan secara langsung atau dipilih rakyat dan itu menjadi sikap DPR hari ini.
"Hari ini yang kita pegang adalah sikap pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan pembahasan terhadap Undang-undang Pilkada 2026 itu. Undang-undang pilkada itu adalah tetap pada pemilihan DPR atau kepala daerah secara langsung. Maka itu sikap daripada pemerintah, maka itu sikap daripada PSI," ujarnya.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD tak akan dibahas dalam masa sidang 2026 tahun ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Pilkada tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diusulkan Komisi II DPR. Sehingga, wacana usul pilkada lewat DPRD tak akan dibahas dalam waktu dekat.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang dari DPR dan pemerintah untuk sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Dasco mengatakan, sejauh ini DPR melalui Komisi II hanya akan fokus pada pembahasan RUU Pemilu. Dia mengatakan, pembahasan RUU tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekayasa konstitusional ambang batas pencalonan presiden.
Namun, dia memastikan RUU Pemilu tetap akan mengatur mekanisme pemilihan presiden secara langsung. Dia menepis isu wacana pilpres melalui MPR yang mencuat bersamaan dengan pilkada lewat DPRD. "Tapi kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," kata Dasco.