PPP sentil Ketua MK yang bilang lembaga peradilan tak boleh diawasi
PPP sentil Ketua MK yang bilang lembaga peradilan tak boleh diawasi. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang menyatakan lembaga peradilan, termasuk MK, tidak boleh diawasi. Menurut Arsul, pengawasan bukan soal putusan, tapi perilaku hakim itu sendiri.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, pandangan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang menyatakan lembaga peradilan, termasuk MK, tidak boleh diawasi keliru. Menurutnya, fungsi pengawasan umum dimiliki DPR atas semua lembaga termasuk MK. Hanya saja, DPR tidak bisa mengintervensi peradilan di MK.
"Itu pak ketua MK bilang bahwa hakim tidak boleh di awasi, karena itu nanti menjadikan fungsi lembaga peradilan yang independen menjadi subordinasi. Menurut saya itu cara berpikir yang keliru," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Arsul menegaskan, pengawasan tidak dilakukan kepada lembaga tetapi perilaku hakim-hakim MK. Dia tidak ingin hakim yang mengadili suatu perkara justru terjerat kasus hukum.
"Yang diawasi itu bukan lembaga peradilan, yang diawasi hakim dalam arti perilaku, bukan tugas sebagai pengadil. Kalau hakim mengadili satu perkara kemudian pandangan hukim kaya gini walau itu kita yakini salah enggak bisa kita awasi," tegas Arsul.
"Kalau perilaku hakim enggak bisa diawasi ya bagaimana nanti. Itu harus diawasi, yang diawasi perilaku hakkm bukan lembaga kehakiman lembaga peradilan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan revisi UU MK agar para hakim lembaga yudikatif tertinggi itu bisa diawasi dan diadili oleh hakim Ad Hoc. Arsul mendorong agar tugas pengawasan hakim MK diberikan kepada Komisi Yudisial.
"Saya sudah usulkan kepada pemerintah dan juga teman-teman, jadi kalau ada uji materi terhadap UU MK, yang ngadili bukan 9 orang hakim MK itu. Yang ngadili harus dibentuk hakim Ad Hoc. Karena hakim itu tidak boleh mengadili perkaranya sendiri," tandasnya.
Sejauh ini, usulan revisi UU MK telah masuk dalam prolegnas prioritas 2017 sebagai usul inisiatif pemerintah. DPR masih menunggu naskah dan draf RUU dari pemerintah untuk diserahkan dan dibahas bersama.
"Revisi UU MK sudah masuk prolegnas prioritas 2017, karena usul inisiatif dari pemerintah, kita posisi DPR menunggu naskah akademik dan draft RUU," pungkasnya.
Baca juga:
Politisi NasDem sebut hakim MK berasal dari parpol sering bermasalah
Istana: Pengalaman penunjukan Patrialis Akbar jangan terulang
KPK sita 11.300 SGD dari brankas penyuap Patrialis Akbar
Demokrat setuju hakim MK tak terafiliasi partai politik
Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai
Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan
KPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar