Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan

Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan Fahri Hamzah. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Patrialis Akbar mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi setelah tersangkut kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pengunduran diri sudah tepat karena membuat MK tidak repot memproses pemberhentian Patrialis.

"Supaya MK-nya tidak repot ya memang mengundurkan diri. Karena enggak ada mekanisme lain. Karena juga kan orang mau melawan apa, orang sudah ditangkap," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Terlebih lagi, kata Fahri, Patrialis sudah tidak bisa mengajukan pembelaan karena tertangkap tangan menerima suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Masalah sekarang orang kalau ditangkap negara kan enggak ada mekanismenya. Enggak ada klarifikasi, enggak ada apa. Enggak perlu menunjukkan alat bukti, tangkap. Digerebek tengah malam. Sekarang sudah enggak ada prosedurnya," sambungnya.

Bahkan, KPK telah menyasar dan mendapat cukup bukti kesalahan yang dilakukan Patrialis untuk menetapkannya sebagai tersangka suap. "Sebab kalau orang, seperti kata KPK, sudah diintip 6 bulan ya terlalu banyak kesalahannya yang ketahuan. Siapa juga kalau disadap 6 bulan pasti banyak salahnya," tegasnya.

Buntut dari kasus Patrialis, banyak pihak yang menyoroti sistem kelembagaan dan pengawasan di MK. Dorongan agar MK diawasi pihak internal terus bergulir. Fahri menegaskan tak ada yang salah dengan sistem di MK.

Menurutnya, sistem di MK terbaik di antara lembaga lainnya. Masalah Patrialis murni menyangkut moralitas pribadi. Kendati demikian, masalah moralitas yang buruk dari oknum hakim mulai dari korupsi, narkoba atau tindak asusila itu cepat dideteksi melalui upaya penyadapan.

"Enggak ada persoalan sistem di MK. Mk sistemnya di antara yang terbaik. Tapi ini soal moralitas. Jadi sekarang ada pengadilan moral yang luar biasa dan moralitas didapat melalui penyadapan," jelas dia.

Untuk itu, Fahri menilai tidak perlu adanya perbaikan sistem di MK. Penegak hukum hanya perlu memaksimalkan teknologi penyadapan agar praktik korup yang dilakukan hakim-hakim di MK dalat dideteksi. "Jadi enggak ada pengrusakan sistem, kedua tidak ada lagi persoalan kerugian negara tapi yang ada adalah moralitas yang diawasi melalui penyadapan. Itu definisi korupsi yang terbaru," pungkas Fahri.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP