Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai
Merdeka.com - Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1). Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan untuk mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang menjadi tersangka atas dugaan kasus penerimaan suap terkait judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketua IPHI Indra Sahnun Lubis mengatakan, penangkapan Patrialis cacat hukum. Alasannya, dalam sebuah operasi tangkap tangan harus terjadi transaksi atau pemberian sesuatu.
"Kok ada tempat berbeda-beda sih. Ini tidak pas dibilang operasi tangkap tangan. Ternyata tidak ada uang yang didapat apapun," ujar Indra, Selasa (31/1).
Dia menegaskan voucher penukaran uang yang dijadikan alat bukti yang sah untuk menerapkan pasal penerimaan suap Patrialis, dinilai kurang tepat. Sebab operasi tangkap tangan harus dengan bukti uang tunai. "Harus bukti dengan uang dong," kata dia.
Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan proses penangkapan Patrialis Akbar sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dia menjelaskan penangkapan tidak selalu berada di lokasi tempat suap terjadi.
"Tiga tempat itu rangkaian peristiwa OTT sehingga sesuai KUHAP Pasal 1 Ayat 19 ditegaskan ada 4 kondisi yang alternatif dimaknai tangkap tangan. Salah satunya saat peristiwa pidana terjadi dan beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi," terangnya.
"Dalam konteks ini OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf Rawamangun," ucapnya.
Seperti diketahui Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap di Grand Indonesia, Kamis (26/1) bersama seorang perempuan.
Patrialis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya