Politikus Hanura minta sidang MKD terbuka karena jadi sorotan publik
Sarifuddin Sudding menginginkan adanya keterbukaan soal kasus tersebut.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menegaskan dukungannya agar sidang MKD dilakukan secara terbuka. Hal tersebut terkait sidang MKD untuk usut dugaan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang telah memalak 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Kita ingin dalam rangka keterbukaan informasi publik, saya dukung ketika kasus dibuka supaya tidak ada kesan ditutup-tutupi. Pak Novanto saya kira juga ingin hal itu," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Sudding menjelaskan bahwa MKD perlu menggelar kasus ini secara terbuka. Sebab publik sedang menyoroti kasus ini.
"Ini kan kasus mendapat perhatian publik, lalu ada kesan ada hal-hal yang ditutup-tutupi. Saya kira buka saja dan itu dimungkinkan," tuturnya.
Meski begitu, menurutnya sidang pertama ini akan digelar tertutup terlebih dahulu. Sedangkan sidang selanjutnya diusahakan bersifat terbuka.
"Rapat pleno internal tertutup. Kalau sidangnya dalam hukum acara dimungkinkan terbuka," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman menyatakan bahwa anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudirman juga menjelaskan bahwa seorang anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, oknum tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setnov dianggap mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta 20 persen saham perseroan dan 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, di Papua.
Baca juga:
Bos Freeport mangkir, rapat Komisi VII DPR ditunda
Kuasa hukum Setnov siapkan laporan balik untuk Menteri ESDM
MKD sebut kasus dugaan Setnov catut nama Jokowi perkara ringan
MKD akui ada intervensi di kasus catut nama Jokowi
Hari ini MKD sidang perdana kasus Setnov, diupayakan digelar terbuka