LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Polemik calon tunggal Pilkada, Jokowi dinilai tak perlu buat Perppu

"Keluarnya Perppu harus ada syarat adanya kegentingan nasional," kata Yandri.

2015-07-30 16:43:41
Pilkada Serentak
Advertisement

Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang ternyata sepi peminat. Sedikitnya ada 11 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah, hal ini mengharuskan penundaan penyelenggaraan pilkada di tempat yang hanya memiliki calon tunggal.

Namun hanya karena persoalan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, masalah ini dirasa belum terlalu krusial.

Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan, wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi kekisruhan pendaftaran calon kepala daerah, belum krusial untuk dikeluarkan.

"Keluarnya Perppu harus ada syarat adanya kegentingan nasional. Nah apakah beberapa daerah calon tunggal itu udah memenuhi untuk dikeluarkan Perppu," kata Yandri dikutip dari Antara, Kamis (30/7).

Yandri menilai, Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena jangan sampai calon tunggal dijadikan modus untuk tidak ada proses demokrasi yang sehat. Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak bisa sembarangan mengeluarkan Perppu pilkada tersebut.

"Apabila pilkada di satu daerah hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah sudah jelas diatur yaitu mengacu pada PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini payung hukum untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak adalah PKPU nomor 12 tahun 2015 dan KPU sudah mengaturnya akan diikutkan pada 2017. Namun mundurnya penyelenggaraan pilkada hanya karena ada calon tunggal di daerah menuai pro dan kontra.

Sebelumnya, anggota Komisioner KPU, Ida Budiarti menilai bahwa Perppu merupakan kewenangan pemerintah. Hal itu menurut dia tergantung kesimpulan pemerintah apakah syarat menerbitkan Perppu sudah terpenuhi atau belum.

"Tergantung bagaimana kesimpulan dari pemerintah, apakah syarat untuk menerbitkan Perppu itu terpenuhi," katanya di Jakarta, Rabu (29/7).

Ida mengatakan, jika memang pemerintah perlu mengeluarkan Perppu maka KPU sebagai lembaga yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilihan akan tunduk pada ketentuan UU.

Baca juga:
KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti
BIN sudah petakan potensi konflik tiap daerah saat pilkada serentak
PKS: Pilkada sepi peminat karena aturan anggota DPR harus mundur
Banyak calon tunggal, DPR minta KPU permudah syarat daftar pilkada
Pendaftaran jagoannya ditolak, massa bakar fasilitas KPU Mabar

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.