Pendaftaran jagoannya ditolak, massa bakar fasilitas KPU Mabar
Merdeka.com - Hari terakhir pendaftaran calon peserta Pilkada di Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur berujung ricuh, Selasa (28/7) petang. Ratusan massa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mabar Fidelis Pranda-Beny Padju, membakar kursi dan merusak fasilitas kantor KPU setempat.
Insiden itu terjadi ketika massa mengetahui bahwa KPU menolak pendaftaran pasangan ini. Padahal, beberapa jam sebelumnya KPU menerima pendaftaran pasangan calon Toby Wanus-Frans Sukmaniara yang dikenal dengan Koalisi Kebangkitan Demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sudah mengetahui peristiwa tersebut. Kini masih mengkaji dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami sudah menerima laporan dari Panwaslu, dan tim sedang melakukan kajian untuk mengetahui, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam tahapan pendaftaran pilkada Manggarai Barat," kata Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (29/7).
Menurut Jemris, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 2 Tahun 2015, batas akhir pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat.
Artinya, jika ada partai politik yang mendaftarkan pasangan calon melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap gugur.
"Bawaslu juga sedang mengkaji, apakah benar KPU menerima pendaftaran calon di luar jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Hasil kajian nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti," kata Jemris Fointuna.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMeskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaSurat suara yang dimusnahkan karena tinta pada surat suara yang luber dan ada sobekan
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnya