Banyak calon tunggal, DPR minta KPU permudah syarat daftar pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih dinamis dan memberi kelonggaran dalam perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak. Sebab, sedikitnya masih ada 11 daerah yang hanya memiliki satu calon dalam pilkada serentak.
"Saya meminta KPU melonggarkan (pendaftaran calon kepala daerah) namun jangan melanggar aturan persyaratan seorang menjadi kepala daerah," kata Rambe dikutip dari Antara, Kamis (30/7).
Rambe mencontohkan ada beberapa daerah yang calon kepala daerah ditolak berasal dari dua partai yang sedang berselisih seperti Golkar dan PPP. Dia juga meminta antara KPU Pusat dan KPU di daerah harus sinkron artinya apabila ada kebijakan di pusat terkait parpol sudah diterima maka kebijakan di daerah harus sinkron.
"Lalu terkait ijazah, apabila sudah memenuhi batasan pendidikan yaitu SMA/SLTA maka tidak perlu lagi ditanya apakah sarjana atau tidak atau asal SD dan SMP yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut dia, KPU di daerah cukup mengecek ijazah yang dimiliki calon kepala daerah namun jangan melanggar aturan misalnya menerima calon tanpa ijazah. Rambe menilai, pada prinsipnya calon tunggal dalam Pilkada tidak bisa langsung dikukuhkan karena pilkada merupakan pemilihan langsung yang melibatkan partisipasi rakyat.
Menurut dia, dalam sistem UU tidak mengenal istilah 'tabung kosong' jadi harus minimal dua pasangan calon sehingga dirinya meminta masyarakat untuk menunggu waktu tiga hari yang telah diberikan KPU.
"Karena itu kita tunggu waktu tiga hati karena baru tanggal 1-3 Agustus 2015 dibuka pendaftaran ulang dan sekaligus menyelesaikan administrasi yang belum dilengkapi kemarin," ujarnya.
Dia meminta KPU pusat untuk memberikan instruksi kepada KPU di daerah untuk pendaftar yang belum lengkap syarat administrasinya untuk dilengkapi.
Rambe menegaskan, Komisi II DPR menginginkan parpol harus sama-sama membesarkan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Menurut dia masyarakat jangan membenci parpol dan jangan ada kesalahpahaman visi misi antara parpol dan masyarakat.
Sebelumnya, KPU mengatakan 11 Kabupaten/Kota minim pendaftar Pilkada. Ke-11 daerah itu adalah Blitar (Jawa Timur), Purbalingga (Jawa Tengah), Asahan (Sumatera Utara), Pacitan (Jawa Timur), Serang (Banten), dan Tasikmalaya (Jawa Barat).
Selain itu, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), dan Timur Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Barat), dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Dengan adanya calon tunggal ini, sesuai aturan pilkada di tempat tersebut harus ditunda ke 2017.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, akan menambah waktu tiga hari untuk pendaftaran buat 11 daerah ini pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015.
"KPU daerah tidak ada info apa faktor mengapa jumlah yang diajukan kecil atau kurang, hasil survei sangat dipedomani oleh partai politik, mereka mengkritisi dengan peluang yang ada apabila untuk calon tertentu. Itu yang kita ikuti dari lingkungan dan media, secara spesifik kita tidak tanya KPU di daerah," ujarnya.
Menurut data KPU, hingga Rabu (29/7) dini hari, sudah ada 705 calon yang mendaftar untuk pilkada serentak 9 Desember 2015. Sebanyak 705 calon ini terdiri 650 calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berjenis kelamin laki-laki dan 55 calon kepala daerah/wakil kepala daerah perempuan.
Husni mengatakan, data itu masih belum sempurna dari 269 kota pilkada karena masih ada daerah yang belum menyetor laporan pendaftarannya karena terkendala masalah teknis, yaitu data dari kawasan Indonesia Timur dan Papua.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya