KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk meminimalisir adanya kecurangan dalam Pilkada serentak 2015. Salah satu di antaranya adalah terkait penggunaan ijazah palsu dari para calon.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menguraikan lebih jauh soal legalitas ijazah calon kepala daerah. Kata dia, kepastian adanya ijazah palsu merupakan wewenang Menristek Dikti yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPU.
"Bagi kami ijazah punya kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini. Untuk memastikan calon memegang gelar akademik yang sah baik S1, S2 dan S3 adalah kewenangan Menristek Dikti. Beban tanggung jawabnya kami serahkan ke mereka," ujar Husni usai mengadakan perjanjian kerja sama dengan Kemenristek Dikti dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) di Gedung KPU pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/7).
Lanjut dia, selain memastikan legalitas ijazah, untuk mengetahui data pribadi percalon juga dipercayakan kepada Menristek Dikti apakah itu palsu atau tidak.
"Kami bisa pisahkan yang bersyarat atau tidak, lalu lampiran data pribadi asli. Kalau palsu maka di bawah ke ranah pidana dan mempengaruhi pemilihan. Memberi keterangan palsu adalah perbuatan pidana. Kami percayakan ini kepada Menristek Dikti," papar dia.
Selain itu, kata dia, KPU juga berkomitmen untuk membantu Menristek Dikti untuk membongkar penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPR/DPRD yang ada sekarang ini.
"Kami siap dukung jika Pak Menteri mau periksa tidak hanya untuk ini tapi juga DPR dan DPRD. Kalau mau, kami akan menyiapkan dokumennya," tegas Husni.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya