PKS setuju UU MD3 direvisi, alasannya demi penguatan dewan
PKS setuju UU MD3 direvisi, alasannya demi penguatan dewan. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini menyatakan setuju dengan usulan PDIP untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Revisi UU MD3 dijadikan pintu masuk untuk melakukan kocok ulang pimpinan DPR.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyatakan setuju dengan usulan PDIP untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi UU MD3 dijadikan pintu masuk untuk melakukan kocok ulang pimpinan DPR.
PKS tidak masalah revisi dilakukan asalkan demi penguatan alat kelengkapan dewan (MKD) bukan untuk mengakomodir kepentingan politik saja.
"Kita enggak ada masalah sah saja karena di DPR pembahasannya berdasarkan kesepakatan. Revisi lalu kan diusulkan untuk penguatan AKD sehingga diharapkan sekarang tidak melebar," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Di lokasi yang sama, Presiden PKS Sohibul Iman menuturkan tim gugus tugas PDIP belum menemuinya untuk membicarakan revisi UU MD3. "Kalau ke saya belum," jawab Sohibul.
PDIP mengusulkan agar komposisi pimpinan DPR ditambah. Sohibul menilai komposisi 6 pimpinan DPR tidak ideal dalam mengambil suatu keputusan. Dia menyarankan agar jumlah pimpinan tetap dengan jumlah ganjil.
"Ya nanti dibahas. Logikanya kan kalau pimpinan ditambah satu kan jadi enam. Kalau enam susah ambil putusan sehingga harus ganjil. Itu contoh rasional," pungkas dia.
Untuk diketahui, rencana PDIP untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak main-main. Revisi dilakukan agar komposisi pimpinan DPR dikocok ulang. Demi memuluskan rencana itu, fraksi PDIP membentuk gugus tugas.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan ada lima kader yang akan mengisi gugus tugas itu. Gugus tugas itu beranggotakan Junimart Girsang, Sekretaris Risa Mariska dan 3 anggota, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.
"Kita membentuk gugus tugas terdiri dari lima orang yang akan dipimpin oleh anggota Komisi III Junimart Girsang untuk Sekretaris Risa Mariska, anggota terdiri dari tiga orang, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).
Di lokasi yang sama, Arif Wibowo mengatakan gugus tugas telah menyiapkan 2 rencana dalam revisi UU MD3, yakni secara terbatas dan menyeluruh. Rencana penambahan kursi pimpinan DPR akan masuk dalam revisi terbatas.
Namun, gugus tugas masih menimbang situasi kondisi di parlemen terkait wacana penambahan kursi pimpinan DPR. Saat ini, kursi pimpinan diisi oleh 5 fraksi parpol, yakni Golkar, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.
"Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," terangnya.
Baca juga:
Sudah bicara informal, Golkar setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR
Desmond sebut tak ada kader PDIP yang cocok jadi pimpinan DPR
Ingin revisi UU MD3, PDIP bentuk gugus tugas
Ketua MPR setuju usulan PDIP kocok ulang pimpinan DPR
Agung Laksono beri sinyal Golkar setuju usulan PDIP revisi UU MD3