Ingin revisi UU MD3, PDIP bentuk gugus tugas
Merdeka.com - Rencana PDIP untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak main-main. Revisi dilakukan agar komposisi pimpinan DPR dikocok ulang.
Demi memuluskan rencana itu, fraksi PDIP membentuk gugus tugas. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan ada lima kader yang akan mengisi gugus tugas itu.
Mereka diantaranya pimpinan gugus tugas Junimart Girsang, Sekretaris Risa Mariska dan 3 anggota, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.
Di lokasi yang sama, Arif Wibowo mengatakan, gugus tugas telah menyiapkan 2 rencana dalam revisi UU MD3, yakni secara terbatas dan menyeluruh. Rencana penambahan kursi pimpinan DPR akan masuk dalam revisi terbatas.
Namun, gugus tugas masih menimbang situasi kondisi di parlemen terkait wacana penambahan kursi pimpinan DPR. Saat ini, kursi pimpinan diisi oleh 5 fraksi parpol, yakni Golkar, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.
"Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," terangnya.
Sementara, agenda dalam revisi menyeluruh adalah alat kelengkapan dewan. "Ini urgensinya agar politik lebih kondusif," pungkas Arif. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya