PKS sebut putusan PN Selatan yang menangkan Fahri Hamzah tak adil
"Kami mempertanyakan putusan ini. Apakah ini berpihak ke keadilan atau kekuasaan," ujar Zainuddin Paru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Fahri Hamzah atas pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Bidang Hukum, Zainudin Paru menilai keputusan tersebut terasa janggal, apakah hasil tersebut berdasarkan asas keadilan atau kekuasaan semata.
"Ini keanehan yang luar biasa. Jadi jelas ada keberpihakan ke Fahri. Kami mempertanyakan putusan ini. Apakah ini berpihak ke keadilan atau kekuasaan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (16/5).
Menurut dia, pihaknya merasa keberatan atas hasil yang telah diputuskan PN Jakarta Selatan.
"Yang digugat sifatnya orang per orang. Tapi yang diputuskan memveto. Menstatus quo yang sifatnya organisasi. Bertentangan," jelas dia.
Baca juga:
Pastikan hadir sidang, Fahri akan dengar jawaban Presiden PKS
Menang gugatan, PKS diminta kembalikan status Fahri Hamzah
Pengacara bahagia PN Jaksel putuskan Fahri Hamzah tak bisa dipecat
Fahri bersyukur statusnya sebagai anggota PKS dan DPR dikembalikan
PKS tanggapi kemenangan Fahri: Putusan sela adalah aneh bin ajaib
Kalah dari Fahri Hamzah di pengadilan, PKS banding dan lapor KY