Pengacara bahagia PN Jaksel putuskan Fahri Hamzah tak bisa dipecat
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan gugatan Fahri Hamzah terhadap para pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengabulkan sementara permohonan dari Fahri Hamzah.
Putusan sela yang dibacakan Hakim Made di ruang 5 PN Jakarta Selatan itu diapresiasi oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
"Alhamdulillah, Majelis Hakim PN Jaksel hari ini tanggal 16 Mei 2016 memutuskan putusan provisional terhadap gugatan saudara Fahri Hamzah," kata Mujahid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).
Mujahid mengatakan dalam tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah sebagai penggugat kepada tergugat I, II dan III dikabulkan secara seluruhnya. Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majlis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai dipersidangkan.
"Dengan demikian Majelis Hakim memerintahkan bahwa status Saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dari PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap," ungkap Mujadi.
Seperti diketahui, Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya