PKB akan perjuangkan Perppu Perlindungan Anak diterima di paripurna
Perppu ini diyakini dapat mengatasi masalah kekerasan dan kejahatan terhadap anak
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Wakil Ketua Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meyakini, Perppu ini dapat mengatasi masalah kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
"Kami yakin, pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku serta denda hingga 5 milyar akan menimbulkan efek jera," ujar Malik, Jakarta, Kamis (26/5).
Dia mengaku, PKB sejak awal mengusulkan beberapa hukuman tambahan pelaku kejahatan seksual. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi menjamurnya kekerasan seksual dan memberikan perlindungan terhadap anak.
"Kami mengapresiasi langkah Presiden menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. FPKB mendukung Perppu dan akan memperjuangkan agar Perppu diterima di sidang paripurna," jelas Malik.
"Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan peraturan-peraturan teknisnya, agar Perppu operasional dan efektif diberlakukan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan diterbitkan Perppu ini, sanksi pelaku kejahatan seksual akan diperberat dengan hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
Baca juga:
Hukuman rajam dinilai lebih tepat untuk pelaku kekerasan seksual
Soal hukuman kebiri, Luhut minta dilihat dari sudut pandang korban
Polri siap jalankan Perppu Perlindungan Anak yang disahkan Jokowi
Luhut pastikan Perppu Kebiri tak berbenturan dengan RUU PKS
Aher anggap perlindungan anak tak cukup hanya dengan Perppu Kebiri