LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

BKD klaim diperintah pimpinan DPR sosialisasikan Revisi UU KPK

Pimpinan DPR perintahkan RUU KPK disosialisasikan ke kampus-kampus. Jhonson menyebut, perintah sosialisasi itu sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK ini sempat menguap lantaran poin-poin yang diusulkan dinilai melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.

2017-03-06 21:34:00
Revisi UU KPK
Advertisement

Badan Keahlian DPR menggelar sosialisasi revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ketua BKD Jhonson Rajagukguk mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan perintah dari pimpinan DPR.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Jhonson menyebut, perintah sosialisasi itu sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK ini sempat menguap lantaran poin-poin yang diusulkan dinilai melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," terangnya.

Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.

"Kami kan kemarin sudah ke Unan, ini sesuatu hal yang terbuka. Setelah dari Unan sudah ke Unas, nanti kita akan sosialisasikan ke beberapa universitas lain," jelas dia.

Adapun poin-poin sosialisasi dari revisi UU KPK yaitu kewenangan KPK untuk bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian 3 poin lainnya yakni soal kewenangan penyadapan KPK, dibentuknya dewan pengawas bagi KPK, dan kewenangan KPK untuk bisa menghentikan kasus (SP3).

Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah telah memerintahkan BKD untuk sosialisasikan Revisi UU KPK ke kampus-kampus. Menurut dia, memang ada perintah sosialisasi, tapi konteksnya tak hanya revisi UU KPK.

"Jadi ini saya meluruskan itu. Walau pun toh misalnya prosesnya tekait tahapan sosialisasi atau apapun ya ini juga tidak khusus UU itu saja tapi semua berlaku itu. Jadi tidak pernah ada pesanan dari pimpinan DPR khusus untuk khususon revisi UU KPK," kata Taufik.

Poin-poin usulan revisi dianggap banyak pihak justru melemahkan kewenangan KPK. Taufik membantah ada pesanan dari pimpinan DPR agar revisi UU KPK kembali digulirkan. Dia justu ingin agar kekuasaan KPK diperkuat sesuai dengan asas keadilan publik.

"Saya justru secara pribadi ingin itu diperkuat karena kaitan agar proses law envorcement sesuai asas keadilan masyarakat. Kalaupun dikaji seperti UU yang lain. Tidak ada titipan-titipan. Kalau ada titipan saya akan menolak itu. Ini silakan BKD untuk mengkaji terhadap semua aspek UU yang termasuk dalam prolegnas," tegasnya.

Politisi PAN ini menegaskan, pimpinan DPR tidak akan campur tangan terhadap kajian tentang Undang-undang tertentu. Pimpinan DPR biasanya akan menyerahkan kajian dan pembahasan tiap undang-undang sesuai mekanisme dan aspirasi masyarakat.

"Sehingga dalam hal ini pimpinan DPR tidak mencampuri apapun terkait dengan apa yang dikaji, apa yang diteliti, apa yang didalami oleh BKD dan tentunya kalaupun dalam kaitan rapim DPR ya setahu saya secara umum," klaim Taufik.

Untuk itu, Taufik menegaskan pimpinan dewan tidak akan memberikan instruksi apapun agar alat kelengkapan dewan (AKD) membahas secara khusus UU KPK. Setiap UU yang akan dikaji akan berlaku sama dengan UU lainnya.

"Itulah yang saya maksud tidak ada batasan atau instruksi apapun. BKD tetap bekerja mengkaji semua UU, apakah UU Pilkada, UU pemilu, UU KPK misalnya. Tapi tidak pernah ada dalam rapim special delivery khusus untuk membahas itu," tandasnya.

Baca juga:
Draft Perppu palsu, jaksa nilai tak mungkin cuma KPK tangani korupsi
PJI pastikan draft rancangan Perppu KPK yang beredar di medsos palsu
Istana tegaskan draft Perppu KPK yang beredar ternyata palsu
Survei SMRC: Masyarakat ingin Jokowi tegas tolak revisi UU KPK
Laode sebut ada 2 pemikiran terkait perdebatan revisi UU Tipikor
'Revisi UU KPK jadi bom waktu di setiap pemilihan pimpinan KPK baru'
Penundaan revisi UU KPK tumbuhkan gerakan rakyat antikorupsi

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.