PJI pastikan draft rancangan Perppu KPK yang beredar di medsos palsu
Merdeka.com - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad mengatakan rancangan Perppu tentang KPK yang beredar di sosial media tidak benar. Setelah mencari tahu asal mula, penyebar draft tersebut tidak ditemukan oleh siapapun.
"Kami dengan angota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar, saya rapat sama Kementerian Hukum dan HAM ternyata memang tidak ada karena itu bahwa sementara ini barang itu enggak ada," tegas Noor saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Noor menambahkan saat dirinya rapat di Kemenkum HAM tak sengaja dia bertemu dengan salah satu pimpinan KPK, yakni Laode Syarief. Kemudian saat dikonfirmasi, Laode pun membantahnya.
"Saya baca rilis Johan Budi di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada juga," ucap Noor.
Noor menuturkan bila memang draft tersebut ada, tentunya menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab kewenangan KPK dalam menindak kasus korupsi diperkuat tetapi Kejaksaan tak akan lagi menangangi kasus korupsi.
"Karena ada pasal yang cukup signifikan isinya bahwa kewenangan korupsi itu tunggal di KPK, artinya kejaksaan kepolisian yang selama ini juga menangani korupsi menjadi tidak punya kewenangan di rancangan perppu itu," tutur Noor.
Namun lantaran tak ada pihak yang membenarkan adanya rancangan aturan tersebut, pihaknya tak mau berspekulasi lebih jauh.
"Seharusnya memang kami akan sikapi kalau ada sebagai PJI. Karena kita juga punya kewenangan yang ada. Tapi karena barang ini belum ada jadi saya enggak bisa memberikan upaya menyikapi itu," terang Noor.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya