Istana tegaskan draft Perppu KPK yang beredar ternyata palsu
Merdeka.com - Beredar dokumen rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalamnya, pemerintah memperkuat kewenangan KPK dalam menindak kasus korupsi.
Namun draft yang beredar itu ternyata tidak benar. Hal itu ditegaskan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi.
"Draft perpu perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK belum ada di Setneg. Saya sudah check. Jangan-jangan copy draft perpu yang beredar itu hoax. Coba tanya ke Kemenkum HAM," ujar Johan melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga mengatakan hal sama. Dia mengaku bahwa lembaga antirasuah belum pernah membahas Perppu tersebut. "Secara kelembagaan KPK belum pernah terlibat membahas hal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com.
Disinggung apakah dokumen tersebut hoax atau tidak, Febri tidak bisa memastikan karena belum melihat secara langsung. "Perlu dicek lebih jauh," singkatnya.
Terlepas dari itu, KPK akan mendukung apapun keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Termasuk jika nantinya pemerintah mengeluarkan Perppu untuk penguatan peran KPK.
"Namun, Perppu itu merupakan kewenangan Presiden. Jika Presiden memang hendak menguatkan pemberantasan korupsi dengan strategi baru, tentu saja sebagai pelaksanaan UU kita akan menjalankan," tutup Febri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya