LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PDIP tolak solusi KPU soal partai bersengketa bisa ikut pilkada

"Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Arif.

2015-07-09 21:03:00
KPU
Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak solusi yang diberikan oleh KPU terhadap partai yang bersengketa bisa ikut pilkada serentak nantinya. KPU mempersilakan dua partai yang bersengketa mengajukan calon di pilkada sampai menunggu putusan inkracht di pengadilan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, rapat yang dilakukan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Mendagri dan KPU ini hanya konsultasi, tidak mengambil keputusan. Padahal, dalam kesempatan itu diambil kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36.

"Kita kan gak setuju tadi. Pengertian kepengurusan itu ya tunggal, nah ini kok ada dua kepungurusan ganda meskipun menyetujui hanya satu calon.‎ Maka menurut hemat saya bertentangan dengan undang-undang," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Arif menjelaskan semua UU yang satu paket dengan UU bidang politik punya kompatibilitas dengan UU yang lain. Beberapa di antaranya yaitu Undang-undang Pileg, undang-undang Pilpres dan Undang-undang Parpol.

‎Maka dari itu, menurutnya, keputusan yang diambil para fraksi menimbulkan problem hukum. Menimbulkan ketidakpastian. PDIP tetap tidak akan mau menempuh jalan voting untuk mengambil keputusan penyelesaian atau solusi bagi kisruh yang terjadi pada Partai Golkar dan PPP.

Arif menilai, KPU harus diberikan kesempatan tersendiri untuk menelaah lebih dalam dengan kecermatan dan diperbolehkan mengambil keputusan sendiri.

"KPU mesti cermat, hati-hati. Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Maka tidak perlu terburu-buru begini," tandasnya.

Seperti diketahui, selain PDIP, seluruh fraksi sepakat untuk dengan KPU untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36.

Pasal ini berisi KPU dapat menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari kepengurusan partai politik yang berselisih ditandatangani kedua belah pihak. Namun dengan syarat, kepengurusan partai politik yang berselisih tersebut mengajukan 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sama.

Baca juga:
Agar bisa ikut pilkada, Golkar & PPP daftar pakai dua kepengurusan
KPU kasih solusi partai sengketa bisa ikut pilkada, Golkar protes
Bamsoet desak KPU pakai keputusan pengadilan buat pilkada serentak
KPU siapkan revisi PKPU akibat MK hapus larangan dinasti politik
Menteri Yuddy: Politik dinasti tak sehat dalam proses demokrasi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.