KPU siapkan revisi PKPU akibat MK hapus larangan dinasti politik
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya akan segera merespon surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan larangan dinasti politik. KPU sudah menyiapkan revisi terhadap PKPU.
"Sebetulnya draft-nya (PKPU) sudah kami siapkan. Bisa saja kami siapkan draft perubahannya kami sampaikan (ke DPR). Soalnya ini kan sudah masa reses, sudah tak ada waktu lagi. Itu yang terkait petahana," kata Hadar di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Menurutnya, perubahan di dalam PKPU tepat pada butir q, kalau di peraturan MK ada pada butir r. Pasal-pasal itu akan dibatalkan KPU sedangkan dalam Undang Undang Pilkada tak perlu ada perubahan.
"Jadi akan keluarkan satu PKPU perubahan pada PKPU Nomor 9. Jadi pasal yang dibatalkan yaitu dibatalkan juga di dalam PKPU," tuturnya.
Hadar juga menegaskan sebetulnya tanpa direvisi, keputusan MK sudah otomatis berlaku dalam PKPU. Menurutnya peraturan atau keputusan MK tersebut harus disepakati, sedangkan KPU sebagai lembaga pelaksana harus menjalankannya.
"Karena tidak boleh ada satu pihak pun yang tidak melaksanakan itu. Keputusan MK itu ya harus diikuti semua pihak, termasuk kami sebagai penyelenggara. Keputusan yang final dari MK," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya