Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar bisa ikut pilkada, Golkar & PPP daftar pakai dua kepengurusan

Agar bisa ikut pilkada, Golkar & PPP daftar pakai dua kepengurusan fadli zon. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan Fraksi di DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menggelar rapat konsultasi membahas nasib dua partai yang mengalami perpecahan yaitu PPP dan Golkar. Pembahasan agar keduanya dapat mengikuti gelaran pilkada serentak.

Dalam rapat yang berlangsung hampir lima jam itu muncul beberapa kesimpulan, seperti calon kepala daerah diajukan lewat dua kepengurusan dengan formulir masing-masing, namun calon yang diajukan hanya boleh satu calon kepala daerah.

"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, dengan ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat ini, Kamis (9/7).

Kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut yaitu DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan soal pembatasan calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

Kesimpulan terakhir yang dibacakan oleh Fadli Zon ini memutuskan bahwa DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah konkret menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan pilkada serentak.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo yang menilai kesimpulan tersebut konyol. "Formulir kok dua, ini negara apa? Sudah Golkar nggak usah ikut pilkada aja nggak apa-apa," kecam Bamsoet.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP