Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bamsoet desak KPU pakai keputusan pengadilan buat pilkada serentak

Bamsoet desak KPU pakai keputusan pengadilan buat pilkada serentak Bambang Soesatyo. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh tetap menggunakan SK Menkum HAM terakhir untuk memverifikasi partai politik yang mengalami perpecahan agar dapat ikut dalam Pilkada serentak.

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak KPU untuk mengubah sikapnya tersebut. Sebab, dia menilai Golkar Munas Ancol yang telah disahkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly merupakan munas abal-abal yang tak pantas untuk mendapatkan keabsahan berupa SK Menkum HAM.

"Munas ancol itu munas abal-abal. Kepolisian sudah tetapkan 4 tersangka. Tapi disahkan. Celakanya KPU patokan terhadap SK Menkum HAM," kata Bambang saat rapat dengan KPU, Bawaslu dan seluruh fraksi membahas Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7).

Oleh sebab itu, dia berharap agar KPU dapat merujuk kepada putusan terakhir di pengadilan ketimbang merujuk dari SK Menkum HAM.

"Enggak usah muter-muter, tinggal lihat dari putusan pengadilan," kata dia.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap ada konsultasi antara pemerintah dan DPR untuk membahas keinginan Golkar kubu Ical itu. Sehingga, dapat ditemukan jalan keluar yang tak merugikan kedua kubu di Golkar dan PPP yang masih berkonflik.

"Kami mendorong agar ada konsultasi pemerintah dan DPR. Agar ada pandangan mencari jalur hukum, menawarkan formula," pungkasnya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Minta KPU dan Bawaslu Tak Asal-asalan Bekerja di Pilkada
Ketum Muhammadiyah Minta KPU dan Bawaslu Tak Asal-asalan Bekerja di Pilkada

Dua lembaga ini disebut Haedar juga mendapatkan amanat dari masyarakat sebagai penyelenggara Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Baca Selengkapnya