Bamsoet desak KPU pakai keputusan pengadilan buat pilkada serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh tetap menggunakan SK Menkum HAM terakhir untuk memverifikasi partai politik yang mengalami perpecahan agar dapat ikut dalam Pilkada serentak.
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak KPU untuk mengubah sikapnya tersebut. Sebab, dia menilai Golkar Munas Ancol yang telah disahkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly merupakan munas abal-abal yang tak pantas untuk mendapatkan keabsahan berupa SK Menkum HAM.
"Munas ancol itu munas abal-abal. Kepolisian sudah tetapkan 4 tersangka. Tapi disahkan. Celakanya KPU patokan terhadap SK Menkum HAM," kata Bambang saat rapat dengan KPU, Bawaslu dan seluruh fraksi membahas Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7).
Oleh sebab itu, dia berharap agar KPU dapat merujuk kepada putusan terakhir di pengadilan ketimbang merujuk dari SK Menkum HAM.
"Enggak usah muter-muter, tinggal lihat dari putusan pengadilan," kata dia.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap ada konsultasi antara pemerintah dan DPR untuk membahas keinginan Golkar kubu Ical itu. Sehingga, dapat ditemukan jalan keluar yang tak merugikan kedua kubu di Golkar dan PPP yang masih berkonflik.
"Kami mendorong agar ada konsultasi pemerintah dan DPR. Agar ada pandangan mencari jalur hukum, menawarkan formula," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaDua lembaga ini disebut Haedar juga mendapatkan amanat dari masyarakat sebagai penyelenggara Pileg, Pilpres dan Pilkada.
Baca Selengkapnya