LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pasangan calon di 9 daerah ini langgar dana kampanye di Pilkada

KPU diminta batalkan kemenangan pasangan calon di Pilkada yang melanggar aturan.

2016-01-20 12:13:42
Pilkada Serentak
Advertisement

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan pelanggaran yang dilakukan sembilan daerah pasangan calon Pilkada Serentak dalam penggunaan dana kampanye. Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan rekening khusus untuk sumbangan dana kampanye agar terpantau dan transparan.

"Pasangan calon di sembilan daerah yaitu, Kabupaten Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kota Balikpapan," kata Masykurudin saat diskusi Potret Dana Kampanye di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut dia, saat ini tim kampanye menyimpan uang di tangan bendahara umum. Misalnya dana kampanye Paslon nomor urut 3 Sigit dan Agus di Pilkada kota Semarang, membelanjakan dana kampanye paling besar secara nasional sekitar Rp 2 miliar dari bendahara umum tim kampanyenya.

"Mayoritas donasi datang baik dari kantong pasangan calon sendiri atau daripada partai politik yang mencalonkan. Sumbangan dari kelompok tidak terbatas," ujar dia.

Lanjut dia, saat kampanye Paslon Kabupaten Seluma nomor urut 4 Herwan Efendi dan Wandi melanggar batas menerima sumbangan barang sekitar Rp 75 juta. Padahal KPU menerapkan batas sumbangan barang dan jasa senilai Rp 50 juta. Namun kelebihan Rp 25 juta tersebut tidak masuk kas negara, meski Paslon Herwan Efendi dan Wandi mengklaim sudah mengembalikan dana sumbangan tersebut.

KPU, kata dia, harus mendiskualifikasi terhadap Paslon yang melanggar penerimaan dana atau tak menggunakan rekening khusus tersebut. Namun KPU tak mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

"Pada intinya, batas sumbangan kampanye berusaha untuk mencegah orang-orang kaya memberi pengaruh yang tidak semestinya pada proses demokrasi. Namun batas-batas ini hanya efektif apabila ditegakkan dan didukung dengan sanksi yang efektif," tandasnya.

Baca juga:
Mendagri rencanakan pemenang Pilkada Serentak dilantik Jokowi
MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri
KPU sudah prediksi MK banyak tolak sengketa pilkada
KPU didesak batalkan kemenangan Hatta-Andi di Pilkada Maros
MK tolak sengketa pilkada Gresik walau cuma telat daftar 7 menit
MK memutus 40 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015
Telat, 5 sengketa pilkada 2015 ditolak MK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.