Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telat, 5 sengketa pilkada 2015 ditolak MK

Telat, 5 sengketa pilkada 2015 ditolak MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima sidang sengketa Pilkada 2015 Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo dan, Yalimo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa pilkada ditolak lantaran pengajuan telat dari waktu yang sudah ditentukan.

"Permohonan pemohon melewati batas waktu," kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Kendati demikian, MK tetap menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah masing-masing selaku termohon. KPUD dalam eksepsinya diketahui menilai permohonan pemohon tak bisa diterima lantaran permohonan diajukan melampaui batas mengajukan permohonan, yakni 3 x24 jam sejak KPUD mengumumkan pemenang pemilu.

Pada sengketa pilkada Tidore contohnya, KPUD mengumumkan hasil pilkada pada Rabu 16 Desember 16.08 WIT. Artinya, sengketa pilkada harus didaftarkan paling lambat pada Sabtu 19 Desember pukul 16.08 WIT atau 14.08 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Namun, Pasangan Calon Kepala Daerah Tidore Muhammad Hasan Bay dan Yulius Patandianan justru telat mendaftarkannya. Pengacara Muhammad-Yulius, Eddi E. Moeras, menjelaskan, permohonan telat didaftarkan lantaran KPUD juga tak kunjung mengirimkan putusan kepada kliennya.

"(Keputusan) diserahkan 6 hari dari pengumuman keputusan, kita habis waktu. Kita minta, baru dikasih," jelas Eddi. Maka sengketa pilkada Tidore Kepulauan tak dilanjutkan MK.

Sementara itu, permohonan yang telat diajukan, yakni, pilkada Dompu dengan pemohon pasangan Abubakar Ahmad dan Kisman, Nabire dengan pemohon Decky Kayame dan Adauktus Takerubun, Yahukimo dengan pemohon David Silak dan Septinua Pahabok dan pilkada Yalimo dengan pasangan Luter Walilo dan Beay Adlof.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutus sebanyak 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya pada hari ini. Hal ini merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP