KPU sudah prediksi MK banyak tolak sengketa pilkada
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku sudah memprediksi daerah mana saja yang permohonan sengketa pilkadanya bakal ditolak Mahkamah Konstitusi karena melebihi tenggat waktu yang diberikan. Sebab, sudah ada aturan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Aturan tersebut menyebutkan, tenggat waktu paling lambat untuk mendaftarkan gugatan adalah 3x24 jam setelah pengumuman perolehan hasil suara oleh KPU setempat.
"Saya kira kurang lebih iya demikian ya kita sudah prediksi. Kami punya catatan siapa-siapa yang memasuki (pendaftaran) tidak sesuai dengan tenggat waktu," ucap Hadar di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1).
Meski sudah prediksi, ia mengaku tak bisa memastikan MK akan menjadikan Pasal 157 itu sebagai senjata. Sebab, MK tentunya dapat memutus dengan pertimbangan yang lain juga.
"Karena mendapatkan putusan itu kami menghormati dan meminta agar KPU Daerah melakukan tindakan selanjutnya," ujar dia.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) KPUD tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap berlaku. "Dan kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Berdasarkan putusan ini KPU jadinya sudah dapat menetapkan pasangan calon terpilih," ucap Hadar.
Lanjut dia, pihaknya akan mengeluarkan keputusan penetapan pasangan calon terpilih dalam waktu segera mungkin. Karena, putusan MK bersifat terakhir dan mengikat.
"Secepatnya. Mungkin dalam waktu satu hari setelah kita mendapatkan putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih ke-21 daerah ini. Karena terkait dengan perolehan suara pasangan calon terpilih, putusan ini sudah final dan mengikat," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya