LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri

Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri. Ray menilai, pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan putusan politik. Sementara kepolisian bekerja dalam ranah penegakan hukum. Sehingga di sini menurutnya, ada suatu kekeliruan.

2018-02-13 23:01:13
UU MD3
Advertisement

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pasal 73 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak sesuai dengan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Menurutnya, polisi hanya menjadi alat untuk menjalankan suatu keputusan politik.

Adapun dalam Revisi MD3, pasal 73 memungkinkan DPR menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari.

Ray menilai, pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan putusan politik. Sementara kepolisian bekerja dalam ranah penegakan hukum. Sehingga di sini menurutnya, ada suatu kekeliruan.

Advertisement

"Pertanyaannya kesalahan hukum apa yang dilakukan yang bersangkutan sehingga dijemput oleh polisi. Kalau tidak datang ke DPR memang kriminal? Apakah putusan mendatangkan itu keputusan hukum? Apa keputusan politik?" ujar Ray di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

DPR, kata Ray, seharusnya menggunakan jasa kepolisian lewat permintaan kepada pengadilan. Melalui mekanisme ini maka putusan berupa putusan hukum. Sehingga kepolisian dapat melakukan tugas seperti semestinya.

"Kalau ini dipakai harusnya melalui putusan pengadilan. Kalau putusan pengadilan putusan hukum, maka DPR meminta pengadilan memerintahkan keputusan untuk melakukan pemanggilan paksa," jelasnya.

Advertisement

Menurut Ray, jika teknis ini tidak dilalui, malah membuat polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum. Sebab telah keluar dari tupoksinya.

"Teknisnya ga tepat kalau terabas gitu, artinya polisi kita mau dipakai buat DPR, oleh presiden besok-besok dipakai MA, MK, enggak jelas lagi identitas polisi kita ini. Polisi bukan aparat penegak hukum, aparat siapa saja," pungkasnya.

Baca juga:
UU MD3 dinilai renggut kebebasan pers kritik DPR
KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR
Pelantikan pimpinan DPR dan MPR baru tunggu MD3 diundangkan pemerintah
UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power
Revisi UU MD3 diduga barter politik pemerintah, DPR, dan ketua MK
Tak setuju pasal 245 di UU MD3, Laode M Syarif siap mundur dari KPK
MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.