Paripurna DPR bakal sahkan tim pengawas intelijen
Tim pengawas ini akan bekerja memantau operasi intelijen.
DPR akan mengesahkan tim pengawas kerja intelijen dalam rapat paripurna hari ini. Anggota tim pengawas itu nantinya akan dilantik dan disumpah oleh pimpinan DPR sebelum resmi bekerja mengawasi kerja intelijen dari luar.
Fungsi dan tugas pokok tim pengawas intelijen adalah melakukan pengawasan terhadap operasi intelijen (BIN, Polri dan BNPT) dan melakukan pemanggilan jika melanggar ketentuan UU yang berlaku.
"Timwas melakukan pengawasan terkait dengan operasional dari intelijen, kemudian melakukan pemanggilan jika melanggar UU," kata Tantowi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Sementara itu, keanggotaan tim pengawas ini disebutkan Tantowi, berasal dari pimpinan Komisi III dan 10 anggota komisi yang merupakan perwakilan dari tiap fraksi DPR. Namun demikian, Tantowi belum menyebutkan secara rinci siapa-siapa saja yang masuk dalam keanggotaan Timwas ini.
Ketika ditanya, apakah keberadaan Timwas ini berangkat dari dugaan kecolongan BIN dalam peristiwa teror bom di Sarinah, Jakarta Pusat, Tantowi mengatakan, jika timwas adalah amanat UU. BIN sendiri sudah dipanggil untuk menjelaskan duduk soal peristiwa yang terjadi beberapa pekan lalu itu.
"Timwas ini amanat UU. Kalau bicara kecolongan atau kebobolan, tentu ada pihak yang tidak mau menerima itu, dari BIN sendiri tetap bersikeras bukan kecolongan. Ya silakan tapi diskursus publik itukan konklulsinya seperti itu," pungkas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan jika tim pengawas intelijen ini hanya bekerja dari luar. Sebab, internal BIN sudah ada yang mengawasi.
"Pengawasan ekternal, kalau internal BIN punya sendiri," kata Hanafi.
Pengawasan intelijen terjadi ketika BIN menyalahi peraturan undangan-undang serta laporan masyarakat terkait adanya pertentangan antara kerja BIN dan UU yang berlaku.
"Misalnya penyalahan pengguaan (wewenang) misal melakukan penangkapan, penahanan, (tapi) tidak diatur UU, atau melakukan sadapan tanpa izin pengadilan. Itu yang diawasi," jelas dia.
Pengesahan pengawas intelijen ini, menurut dia, sudah sesuai amanat dan agak lambat sejak disahkan tahun 2005 lalu. Adapun anggota pengawas intelijen adalah pengawas intel eksternal BIN dan anggota komisi.
"Memang sudah jadi amanat. Justru ini sudah lambat dan memang sudah waktunya," pungkas dia.
Baca juga:
Luhut tegaskan UU Intelijen tak direvisi, BIN tak boleh menangkap
Intelijen kerja silent, DPR tak setuju BIN diizinkan tangkap teroris
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris
Cegah aksi terorisme, Jokowi minta intelijen tingkatkan kemampuan
Rapat dengan Jokowi, Sutiyoso beberkan kelemahan BIN atasi terorisme
Pro kontra revisi UU Teroris dan kewenangan BIN menangkap teroris
Kontroversi BIN minta wewenang tangkap dan tahan teroris