Pro kontra revisi UU Teroris dan kewenangan BIN menangkap teroris
Merdeka.com - Teror di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Kamis (14/1) masih ternyata membuat pemerintah berpikir keras untuk membasmi para teroris. Menurut pemerintah, teror yang terjadi di Sarinah pekan lalu karena lemahnya UU Pemberantasan Teroris yang ada di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun sejak teror di Sarinah pekan lalu, UU Teroris ini dinilai tumpul tak bergigi. Wacana untuk merevisi pun kiat kencang.
Salah satu yang berteriak keras meminta revisi UU teroris adalah Polri. Polri menilai UU Teroris yang sekarang ada masih membatasi ruang gerak mereka.
"Kalau kami tangkal, pakai undang-undang apa? Kami tidak bisa menjerat," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1) lalu.
Anton mengatakan selama ini pihaknya tidak bisa menjerat warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki ideologi Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS). Padahal, seharusnya WNI yang diketahui bergabung dengan ISIS di Suriah dilarang kembali ke wilayah Indonesia.
Selain itu, Anton menyesalkan kepolisian tidak bisa melarang seseorang untuk bergabung ISIS lantaran UU Terorisme belum mengatur hal tersebut. "Tapi kan regulasinya perlu ada perubahan," ungkap dia.
Bukan tanpa alasan kepolisian mendesak adanya perubahan UU terorisme, dinilai Anton, teroris adalah kejahatan yang paling serius. Oleh karenanya, pemerintah sudah sepatutnya merevisi UU terorisme.
Anton mengungkapkan dari hasil pengintaian kepolisian, jumlah teroris yang tersebar di wilayah Indonesia sudah mencapai ribuan orang. Bahkan, kuat dugaan anggota kelompok ISIS semakin meningkat. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya