Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi BIN minta wewenang tangkap dan tahan teroris

Kontroversi BIN minta wewenang tangkap dan tahan teroris Sutiyoso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso meminta pemerintah mengubah Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1 c. Pengubahan Undang-undang itu agar karena Sutiyoso ingin kewenangan intelijen lebih luasa seperti boleh meringkus terduga pelaku teror sebelum terjadi insiden.

Sutiyoso mengatakan, dalam penggunaan kewenangan ini tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional. Mantan gubernur DKI Jakarta ini perlu perbaikan hukum menangani aksi teror di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang terorisme.

"Karena BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran. Penggalian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan," kata Sutiyoso.

Keinginan Sutiyoso itu lantaran pihaknya enggan dituding kecolongan dalam peristiwa teror yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu. Namun kemauan pria yang dipanggil Bang Yos itu ditolak sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menolak tegas Sutiyoso yang ingin Undang-undang Intelijen direvisi. Mahfudz mengatakan, sejatinya tugas Intelijen hanyalah menggali informasi terkait aksi teror dan untuk penindakan tetap hanya diberikan kepada TNI dan Polri.

"Itu sudah pernah didiskusikan panjang. Tidak perlu karena kebutuhan BIN hanya lakukan penggalian info terhadap orang yang dicurigai (teroris)," kata Mahfudz, kemarin.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya yang melihat usulan Bang Yos tersebut kurang tepat. Sebab, sejatinya tugas BIN hanyalah memberikan informasi. Kemudian, penindakan hanya milik tugas TNI dan Polri.

"Tugas BIN yaitu penangkalan dini atau early warning, jadi kami tak sepakat ketika BIN harus di-install dengan wewenang baru yaitu penangkapan, akan terjadi wewenang baru institusi yang nangkap-nangkap orang nantinya, sementara pertanggungjawaban ke publik gimana. Jadi BIN yang bener ya seperti ini, bagaimana BIN berikan informasi intelijen kemudian TNI dan Polri lakukan tindakan," kata Tantowi, kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sendiri berjanji segera membicarakan mengenai usulan Bang Yos tersebut. Sebab, penambahan wewenang BIN memerlukan perombakan Undang-undang.

"Nanti dibicarakan. Kan itu perubahan undang-undang. Jadi antara pemerintah dan DPR karena kewenangan BIN itu ada dalam undang-undang," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/1).

JK sendiri berpendapat, penambahan kewenangan BIN harus melihat tujuannya. Namun, JK menganggap hal utama yang diperlukan saat ini adalah koordinasi semua pihak untuk mengantisipasi rencana aksi terorisme di Indonesia.

"Tergantung tujuannya apa. Bahwa perlu BIN itu lebih aktif tapi di samping itu perlu koordinasi yang lebih baik antara intelejen, polisi dan masyarakat melalui koordinasi yang baik dengan itu semua," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP