LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mulai buka pendaftaran caleg, KPU Jateng cermati eks napi korupsi dan narkoba

Bakal calon yang ingin maju harus melalui partai politik dan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

2018-07-04 22:34:00
Pemilu 2019
Advertisement

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Rabu (4/7). Bakal calon yang ingin maju harus melalui partai politik dan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan, persyaratan itu meliputi Surat Keputusan (SK) Pengurusan, Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, serta daftar bakal calon dari partai politik. Namun, terpenting dari yang terakhir adalah bukti keterwakilan perempuan sebanyak mencapai 30 persen.

"Jadi yang disusun setiap tiga calon harus ada satu perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," kata Joko, Rabu (4/7).

Advertisement

Untuk itu, Joko menambahkan, KPU Jateng memberikan tenggat waktu hingga tanggal 17 Juli untuk melengkapi berkas persyaratan.

Setelah proses pendaftaran rampung, akan ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Proses ini akan berlangsung selama sepekan dan terfokus pada bacaleg. "Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal," kata Joko.

Selain itu, lanjut Joko, parpol dan caleg diwajibkan mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Calon bisa mengisi sendiri, atau datang ke kantor KPU Jateng untuk dibantu pengisiannya.

Advertisement

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengecekan berkas dan formulir yang disyaratkan dan diserahkan itu nantinya akan dicocokkan dengan data dari Silon. Setiap persyaratan akan diteliti, termasuk latar belakang calon.

Setelahnya, daftar calon sementara tersebut akan dipamerkan dan selama sepekan, masyarakat bakal diminta menimbang nama-nama dalam daftar calon. "Ini adalah salah satu cara supaya bacaleg yang ternyata eks narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, narkoba atau pun yang lainnya, untuk bisa terjaring," jelasnya.

Baca juga:
PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi Undang-Undang
PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg
DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU
PKPU resmi diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU
Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.