Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
Merdeka.com - Polemik Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 terus terjadi. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, penolakan dari sebagian besar anggota DPR membingungkan dan sulit dipahami apalagi sampai ada wacana penggunaan hak angket terhadap KPU.
"Dalam banyak pernyataan, mereka mengatakan sepakat atau mendukung substansi PKPU yang memelihara spirit pemberantasan korupsi. Akan tetapi DPR tak setuju dengan prosedur yang dipraktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu. Bagaimana memahami cara berpikir DPR ini dengan kapasitas mereka sebagai pembuat UU sekaligus sebagai pelaksana UU Pemilu?" kata Lucius di Jakarta, Rabu (4/7).
Dia mengaku heran dengan sikap tersebut. Karena jika substansi PKPU itu didukung karena benar, lalu kenapa PKPU yang menerjemahkan substansi yang juga disetujui oleh DPR ditolak hanya karena urusan yang menurut mereka prosedural semata.
"Ini kan artinya prosedur, bagi DPR mengalahkan substansi. Ini kan parah banget. Bertambah parah ketika mereka ngotot menolak PKPU hanya karena menyalahi prosedur, padahal sebagai regulator, urusan prosedur ini juga menjadi tanggung jawab DPR," cetusnya.
Lucius melanjutkan, jika DPR sepakat dengan substansi larangan mantan napi koruptor nyaleg, harusnya substansi itulah yang menjadi acuan DPR dalam membuat prosedur dalam UU Pemilu. "Tapi lagi-lagi mereka justru menelanjangi diri, membuat regulasi yang memuat prosedur yang bertentangan isinya dengan substansi," ujarnya.
DPR, tegas dia, dari awal seharusnya memasukkan larangan napi mantan koruptor untuk menjadi caleg dalam UU dengan tak menyerahkan urusan substansi pada urusan pembatasan angka ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan ke bawah. "Itu baru namanya konsisten antara substansi dan prosedur," tukasnya.
Yang menjadi aneh dan lucu lagi, kata Lucius, kesemerawutan berpikir ala DPR ini mendorong mereka untuk menggunakan hak angket untuk mempertanyakan PKPU tersebut. "Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan mainan politik murahan oleh DPR," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya