MPR Dorong Lembaga Khusus Percepat Transisi Energi, Krisis Iklim Bukan Lagi Isu Lingkungan!
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengusulkan pembentukan otoritas tunggal untuk mempercepat transisi energi dan mitigasi krisis iklim, menyoroti urgensi koordinasi kebijakan lintas sektor.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno secara tegas menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan satu otoritas tunggal yang memiliki mandat lintas sektor. Langkah ini krusial untuk memastikan kebijakan transisi energi dan mitigasi krisis iklim dapat berjalan secara terpadu dan efektif. Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta Convention Center, Minggu (12/10), sebagai bagian dari rangkaian acara Indonesia Internasional Sustainability Forum (IISF).
Menurut Eddy, kehadiran lembaga khusus ini akan memberikan "instant credibility" bagi Indonesia di mata dunia. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi dampak krisis iklim yang semakin nyata. Selain itu, langkah ini juga berpotensi membuka peluang ekonomi dan pembiayaan baru dari investasi serta komitmen global terkait perubahan iklim.
Diskusi yang diselenggarakan oleh The Habibie Center bertajuk "Climate Action 101 Talkshow: From Crisis to Opportunity – Indonesia’s Path to Sustainable Growth" menjadi wadah bagi Eddy Soeparno untuk menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa dampak perubahan iklim kini telah memasuki fase krisis, menuntut penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi.
Urgensi Otoritas Tunggal untuk Transisi Energi
Dampak perubahan iklim di Indonesia kini semakin terasa nyata dan mengkhawatirkan. Fenomena seperti anomali iklim, banjir besar di berbagai wilayah, indeks kualitas udara yang buruk, hingga masalah sampah yang menumpuk menjadi bukti konkret dari krisis ini. Ironisnya, upaya percepatan transisi energi di Indonesia belum sepenuhnya memaksimalkan potensi energi terbarukan yang melimpah.
Eddy Soeparno mengidentifikasi bahwa pengelolaan energi dan penanganan perubahan iklim di Indonesia menghadapi persoalan mendasar pada tingkat kebijakan. Tiga tantangan utama yang perlu segera dibenahi adalah policy coordination, policy clarity, dan policy consistency. Ketidakselarasan ini menghambat kemajuan signifikan dalam mencapai target energi bersih.
Kondisi ini diperparah dengan masih tumpang tindihnya koordinasi antar kementerian dalam pengembangan ekonomi karbon. "Untuk masuk ke sektor karbon, pelaku usaha harus berurusan dengan empat kementerian koordinator dan dua belas kementerian teknis," ujar Eddy. Situasi ini menciptakan birokrasi yang rumit dan memperlambat investasi serta implementasi proyek-proyek hijau.
Pembentukan Kementerian Khusus sebagai Solusi Krisis Iklim
Melihat kompleksitas masalah koordinasi, Doktor Ilmu Politik UI ini mengusulkan pembentukan lembaga khusus atau bahkan kementerian. Lembaga ini diharapkan dapat berfokus pada koordinasi kebijakan ekonomi karbon dan pengelolaan perubahan iklim secara terintegrasi. Keberadaan entitas tunggal ini akan menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan.
Eddy Soeparno berpendapat bahwa kementerian khusus ini akan menjadi simbol keseriusan Indonesia dalam menghadapi era krisis iklim. Menurutnya, Indonesia telah melewati fase climate change dan kini memasuki climate crisis, yang menuntut penanganan darurat dan sistematis. "Yang paling utama adalah menjadi prioritas," tegasnya, menunjukkan bahwa isu iklim harus menjadi agenda utama negara.
Pembentukan kementerian ini juga diharapkan dapat menjembatani kebijakan lintas sektor yang selama ini terfragmentasi. Dengan satu payung kelembagaan yang kuat, Indonesia dapat lebih efektif dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi transisi energi. Hal ini sejalan dengan harapan Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia pemimpin global di bidang iklim.
Percepatan Regulasi dan Komitmen Global Indonesia
Selain usulan kementerian khusus, Eddy juga menekankan pentingnya percepatan regulasi yang mendukung transisi energi. Saat ini, DPR dan pemerintah tengah membahas empat rancangan undang-undang (RUU) penting yang akan menjadi fondasi hukum bagi upaya ini. RUU tersebut meliputi RUU Energi Terbarukan, RUU Ketenagalistrikan, RUU Migas, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, yang merupakan inisiatif Fraksi PAN DPR RI. RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan diharapkan dapat rampung pada tahun depan. Regulasi yang jelas dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri energi bersih.
Eddy Soeparno menutup dengan keyakinan bahwa Indonesia memiliki semua modal untuk memimpin transformasi energi bersih secara global. "Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi yang kuat, Indonesia bisa mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat komitmen global terhadap penanganan krisis iklim," tuturnya. Ia menegaskan bahwa krisis iklim bukan lagi isu lingkungan semata, melainkan isu eksistensial bangsa yang membutuhkan kebijakan terintegrasi di bawah satu payung kelembagaan yang kuat.
Sumber: AntaraNews