LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mochamad Sidik ditunjuk jadi Plt ketua KPU DKI gantikan Sumarno

Komisioner KPUD DKI Jakarta Mochamad Sidik ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua menggantikan eks Ketua KPUD Jakarta Sumarno yang mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta.

2018-04-27 21:43:31
KPU
Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Mochamad Sidik ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua menggantikan eks Ketua KPUD Jakarta Sumarno yang mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta.

"Plt Ketua Pak Sidik," ujar Sumarno kepada Liputan6.com, Jumat (27/4).

Sumarno sendiri sebenarnya masih memiliki waktu sekitar satu bulan lagi hingga masa jabatannya berakhir. Namun karena rencana itu, ia pun harus menanggalkan jabatannya lebih awal.

Advertisement

"Masa jabatan saya akan berakhir 1 bulan ke depan, yakni 24 Mei 2018," sebut Sumarno.

Dia menuturkan, dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang mungkin muncul ke depannya.

"Untuk menghindari konflik kepentingan, saya harus mengundurkan diri karena saya mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD Dapil DKI Jakarta," tuturnya.

Advertisement

Sumarno pun telah menyerahkan surat penguduran dirinya ke KPU RI yang kemudian telah ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.

"Iya benar, surat saya ke Ketua KPU RI tanggal 20 April. Disetujui kalau tak salah tanggal 21 April 2018," ucap Sumarno.

Dirinya menyerahkan dukungan calon DPD ketika hari terakhir masa penyerahan, yakni kemarin Kamis (27/4) sebagai syarat untuk maju sebagai caleg DPD.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan, sebelum masa pendaftaran, para caleg memang sudah seharusnya untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Guna menghindari adanya konflik kepentingan.

"Enggak mungkin dong ketika pendaftaran calon-calon DPD lain daftar, dia masih bekerja (menerima pendaftaran) dan besoknya dia yang daftar, enggak mungkin dong. Jadi, sebelum masa pendaftaran. Ini supaya tidak mengganggu dan konflik kepentingan dong," kata Pramono.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU batalkan petahana, Pilwalkot Makassar hanya diikuti 1 paslon
Deddy Mizwar dinyatakan langgar cuti kampanye di Pilkada Jabar
Daftar jadi calon anggota DPD, Sumarno mundur dari ketua KPU DKI
KPU sebut DPR sudah terima rencana eks napi korupsi dilarang nyaleg
Soal eks napi korupsi dilarang nyaleg, Mendagri bakal berembuk dengan DPR
Pileg 2019, KPU tegaskan Caleg wajib serahkan LHKPN ke KPK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.