Deddy Mizwar dinyatakan langgar cuti kampanye di Pilkada Jabar
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Harminus Koto mengonfirmasi mengenai calon Gubernur Deddy Mizwar yang dinyatakan melanggar cuti kampanye dalam Pilkada Jabar.
Pria yang akrab dipanggil Demiz, dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi karena meresmikan masjid di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 7 April 2018 lalu.
"Ya," ucap Harminus ketika dikonfirmasi, Jumat (27/4).
Akibat pelanggaran administrasi, Deddy dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penghentian kampanye, atau bahkan paling berat yakni diskualifikasi. Namun, Harminus menegaskan, ringan-beratnya sanksi yang diberikan, akan mengacu berdasarkan pelanggarannya.
"Ya administrasi, bisa menghentikan kampanye, bisa teguran, oh ya tergantung pelanggarannya (kalau diskualifikasi)," ujarnya.
Bawaslu Jabar pun telah memberikan rekomendasi terkait temuan pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jabar. Dia menuturkan, kewenangan untuk memutuskan pelanggaran itu berada di tangan KPUD Jabar.
"Kita kan rekomendasi kepada KPU pelanggaran administrasinya. Nah KPU yang memutuskan apakah (sanksi) pelanggarannya, itu yang diberikan kepada KPU sesuai dengan pasal pelanggarannya," tuturnya.
Harminus sendiri mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan yang cukup kepada calon kepala daerah agar persoalan ini tidak terjadi. "Sudah ada sudah kita datangi keempat pasangan calon semuanya udah cukup," katanya.
Sebelumnya, Cagub Jabar nomor empat, Demiz telah memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat atas laporan dari sejumlah elemen masyarakat. Cakada petahana itu pun tiba di Gedung Bawaslu Jawa Barat didampingi oleh Ketua Bapilu Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Muhammad Qodrat Iswara.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya